Filesatu.co.id, Denpasar-Bali | Keberadaan orang asing di Bali akhir akhir ini menemui beragam persoalan kasusnya, ada yang melanggar izin keimigrasian, tindakan, sampai ada yang melanggar sakral adat di Bali, bahkan ada yang menyandang profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menggelitik tapi itu adanya, didapati poster yang menggambarkan sebuah Id Card berwajah Warga Negara Asing (WNA ) terpampang pada dinding di beberapa titik sekitaran lapangan Niti Mandala Renon, dan depan kantor Gubernur.
Ironisnya lagi poster tersebut menerangkan bahwa WNA yang mengenakan jas warna hitam dengan nama tertulis Kothukov Artemw berprofesi sebagai LSM yang bergerak Anti narkoba dan menjadi anggota Walet Reaksi Cepat (WRC) dengan sebutan wakil Komandan.
Dengan adanya poster dan tersebar di medsos menjadi viral, bahkan juga Imigrasi dianggap tutup mata juga tampak menghiasi tulisan di poster tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, menjelaskan bahwa Imigrasi sebagai instansi yang bergerak di hulu dan hilir, mengenai WNA tersebut masih menunggu koordinasi dan rekomendasi dari instansi pembina Ormas.
“Sampai saat ini kami belum ada koordinasi maupun merekomendasi apapun ke Imigrasi,” tegas Barron Ichsan. Senin (22/5/2023).
Namun, jelas Barron Ichsan, jika WNA bekerja maka aturan tentang WNA yang bekerja sudah diatur (RPTKA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,”Buat bekerja yang nantinya akan mendapatkan gaji dari tempat dia bekerja,”jelas Barron.
Laporan : Benthar