FILESATU.CO.ID, BLITAR |Untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberantas pungutan liar sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli). Staf Ahli Menkopolhukam Irjen Pol. DR. Agung Makbul, SH, MH bersama Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso melakukan sosialisasi terkait dengan saber pungli. Bertempat di Hall Hotel GM Kota Blitar, Kamis, (18/11/2021).
Apa itu Pungli?! Pungli adalah meminta sesuatu uang atau barang kepada seseorang atau lembaga atau perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang lazim atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan, atau dipungut biaya pungutan liar.
Acara dibuka dengan pemukulan gong sebagai genderang perang untuk melawan pungli, dilakukan oleh Irjen Pol. DR. Agung Makbul, SH, MH dengan disaksikan oleh pejabat dua Forkopimda. Dalam arahannya saat memberikan sambutan di hadapan tamu undangan yang hadir.
Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum Dan HAM (Menkopolhukam) Irjen Pol. DR. Agung Makbul, SH, MH mengatakan bahwa, “Menciptakan clean government perlu adanya pengawasan terhadap pelayanan agar jangan sampai ada petugas yang melakukan pungli kepada masyarakat. Jadi kita menekankan kepada aparatur negara agar bekerja dengan baik jangan sampai ada yang keluar dari jalur apalagi terkait dengan pelayanan masyarakat.” Ucap Makbul.
Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso dalam sambutannya menyatakan bahwa, “Kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu cara untuk terus mengingatkan kepada setiap anggota aparatur negara untuk melaksanakan kewajibannya secara profesional dan penuh tanggung jawab. Agar kinerja aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah melakukan pungli,” ungkap Wabup.
Wabup Rahmat Santoso menambahkan bahwa, “Pengurusan sertifikat, SIM, pajak perizinan, pengurusan paspor serta semua pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar. Perlu langkah-langkah preventif, pencegahan pungli ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil yakni RT/RW. Target kita Kabupaten Blitar harus bersih dari pungutan liar.” Tambahnya.
Langkah-langkah preventif itu dilakukan mengingat faktor penyebab terjadinya pungli salah satunya yang sering terjadi dikarenakan proses layanan yang lama. Sehingga terdapat celah agar mempercepat proses pemohon.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Dengan berbagai inovasi pelayanan publik yang cepat, tepat, dan gratis. Semua sesuai dengan Panca Bhakti, yakni pelayanan publik berbasis e goverment.” Tegas Rahmat.
Harapan Wabup Rahmat Santoso, “Dengan semangat kebersamaan mengajak masyarakat untuk menciptakan budaya hukum yang baik. Siapa pun yang menjadi korban kriminal, khususnya pungli, bisa langsung melapor kepada pihak berwajib,” Tutup Wabup. ( Pram/Kmf)