Filesatu.co.id, Tabanan – Bali | Penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.
Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Layanan rehabilitasi narkotika tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan dan/ atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya Lembaga Pemasyarakatan perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, baik dari unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Heri Aris Susila dalam laporannya menyampaikan bahwa Program rehabilitasi pada Lapas Kelas IIB Tabanan dilaksanakan selama 6 bulan dengan peserta 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Tabanan diisi dengan beberapa kegiatan diantaranya kegiatan senam, yoga, pelatihan baris berbaris, konseling kejiwaan, dan pemeriksaan kesehatan.
Pelaksanaan rehablitasi sehari-hari diisi oleh konselor adiksi dengan memberikan materi penguatan tentang adiksi, kecanduan, bagaimana mengatasi kecanduan, dan bagaimana
mengelola emosi.
“Dengan dilaksanakannya program rehabilitasi menunjukkan hasil perubahan sikap peserta rehab kearah yang lebih baik dengan kualitas hidup sehat yang meningkat dan lebih disiplin mengikuti program-program pembinaan yang ada di dalam lapas,” ungkap Heri.
“Kegiatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bentuk nyata pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Narkotika bekerjasama dengan BNN baik Provinsi Bali maupun Kabupaten Tabanan, serta dengan yayasan peduli korban penyalahguna narkotika di Bali,” ungkap Anggiat saat menutup program rahabilitasi di Lapas Kelas IIB Tabanan, Selasa (12/9/2023).
Tujuan rehabilitasi ini dimaksudkan agar para korban penyalahguna narkotika menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya serta nantinya dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa sesuai keahliannya.
“Terimakasih kepada stakeholder yang telah meluangkan waktunya dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi, sehingga dapat berjalan dengan baik,” ucap Anggiat.
“Kepada seluruh WBP tanamkan dalam hati dan komitmen untuk berubah, saya berharap kalian dapat menjadi motor penggerak bagi rekan-rekan Warga Binaan Pemasyarakatan lain untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” pesan Anggiat.
Penutupan program rehabilitasi ditandai dengan penanggalan tanda peserta dan penyerahan sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan BNNP Bali dan BNNK Tabanan, Forkopimda Kabupaten Tabanan, Ketua Yayasan Bali Samsara, Konselor Adiksi dan Tim Pokja Rehabilitasi Sosial Lapas kelas IIB Tabanan.
Laporan : Benthar