Filesatu.co.id, KARAWANG | LSM Laskar NKRI bersama Aliansi Ormas/LSM Kabupaten Karawang menolak keras Surat Tebuka yang dikeluarkan PT Cahaya Mitra Utama, bersama sejumlah LSM dan ormas pendukung kepada Polres Karawang pada 31 Juli 2024.
Surat Terbuka yang menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar kuat.
Dalam keterangan Persnya, HM. Suparno, Ketua Umum LSM NKRI, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
HM.Suparno menjelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang telah memenangkan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
“Ini memberikan dasar kuat untuk melaksanakan unjuk rasa di PT HK-PATI, meskipun PT Cahaya Mitra Utama sedang mengajukan banding,” jelas HM. Suparno. Kamis 01 Agustus 2024.
Dikatakan, Aksi unjuk rasa ini difokuskan pada PT HK-PATI, yang menjadi sasaran tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah B3 bernilai ekonomis.
“Aksi ini juga didukung oleh berbagai ormas dan LSM di Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Sementara itu, kecaman keras terhadap pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto datang dari Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana. Menurutnya, pernyataan tersebut dianggap merendahkan martabat H. Suparno dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk mengelola limbah bernilai ekonomis di PT HK-PATI terpenuhi,” ujar Asep Mulyana.
Dengan berkembangnya konflik ini, diharapkan adanya dialog dan negosiasi lebih lanjut untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil bagi semua pihak terkait. ***