Tokoh Masyarakat Desa Tamansari Desak DPMD Segera Lakukan Pilkades PAW 2022

.Filesatu.co.id, Jember |  Beberapa tokoh masyarakat ( Tomas) desa Tamansari kecamatan Wuluhan mendatangi ketua panitia Pilkades untuk melakukan pemilihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

Hal itu dilakukan oleh masyarakat lantaran merindukan kepala Desa yang Divinitif bukan Kepala Desa Pelaksana Tugas. Minggu ( 29/5/2022).

Bacaan Lainnya

Mereka beralasan tahapan pendaftaran sudah ditutup dan ada 8 Bacalon yang telah lolos verivikasi administrasi. Sedangkan untuk menuju tes tulis (18/5) namun pihak DPMD Kabupaten Jember menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat menjadi resah apalagi ditambah adanya isyu penundaan ini akibat adanya gugatan Mantan Kades yang diberhentikan tersandung kasus Narkoba dipecat oleh Bupati Jember yang saat lagi mencari keadilan upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya sehingga membuat wacana penyebab penundaan pilkades semakin santer.

Salah seorang Tomas Desa Tamansari Tri Wibowo saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pada intinya kami sangat mendukung apa yang telah menjadi kebijakan Bupati Jember H.Hendy Siswanto kami masyarakat desa Tamansari berharap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu secara serentak ini harus tetap dijalankan sesuai tahapan yan sudah direncanakan semula. Sebab masyarakat desa Tamansari sebagian besar sangat terganggu jangan sampai menggangu tahapan Pilkades.

“Masyarakat ingin dan sangat berharap mempunyai Kepala Desa yang Baru dan lebih Amanah, lebih bersih dan bermartabat.”kata Tri Wibowo.

“Kami warga desa Tamansari kalau memungkinkan untuk membantu Bupati dalan gugatan mantan kades ini kami siap untuk ini kami minta ketegasan serta penjelasan Pemerintah Kabupaten Jember agar Masyarakat tidak resah dan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan awal oleh DPMD.”ungkapnya.

filesatu.co.id, foto: Ketua panitia Aristyo

Sementara dutempat terpisah ketua panitia Pilkades desa Tamansari Aristyo pada filesatu..co.ir mengatakan, “penundaan ini sebenarnya bukan hanya di desa tamansari saja melainkan ada 12 desa yang melaksanakan pilkades PAW ssrentak dikabupten jember.

” Dari  12 desa yang menggelar pilkades PAW diantaranya Desa Wirowongso kecamatan Ajung, desa Wonojati kecamatan Jenggawah, desa Gambiran dan Desa Ajung  kecamatan Kalisat, Desa Sumber Lesung kecamatan Ledokombo,Desa Karangharjo kecamatan Silo,Desa Temporejo kecamatan Temporejo,Desa Glundengan dan Desa Tamansari kecamatan Glundengan dan Desa Kraton kecamatan Kencong.”katanya.

Sebenarnya penundaan ini belum ada petunjuk resmi dari kepala DPMD kabuoaten Jember yang jelas tahapan yang seharusnya dilaksanakan itu belum bisa dilaksanakan salah satunya adalah Ujian Tulis , itu kemarin dijadwalkan tanggal (18/5) ditunda sampai sampai menunggu petunjuk dari kepala dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa.”ungkapnya

Kita selaku ketua panitia pilkades desa Tamansari hanya mengikuti petunjuk dari DPMD ketika dari DPMD harus melaksanakan PAW ya kita laksanakan selama ini tahapan satu yang belum terlaksana (tes tulis)sambil menunggu tahapan selanjutnya.

Sementara bacalon di desa Tamansari ada 8 kandidat 6 kandidat murni dari desa dan 2 kandidat dari luar desa Tamansari.yang telah dinyatakan lolos verivikasi berkas tinggal menunggu ujian tulis yang akan disaring lagi menjadi 3 kadidat.

Untuk 8 kandidat yang telalh lolos Verifikasi Berkas diantaranya:
1. Slamet Riyadi (Dari Dusun Kebonsari)

2. Nur Hadi (Dari Dusun Gondosari)

3. Joko Santoso (Dari Desa Lojejer)

4. H. Siyus (Dari Dusun Gondosari)

5. Joko waluyo (Dari Dusun Kebonsari)

6. Ghofur (Dari Dusun Karjan)

7. Suhardi (Dari Desa Kesilir)

8. Hadi Supeno (Dari Dusun Gondosari)

Kami berharap sesegera mungkin untuk dilaksanakan biar ada kejelasan kita mempunyai kepala desa yang divinitif. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan DPMD .Yang penting tidak melanggar Aturan sesuai tahapan yang ada kita bekerja dibekali dengan SK Bupati dan tidak akan berhenti bekerja selama SK Bupati belum dicabut,” pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *