Filesatu.co.id, Denpasar- Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum untuk Tahun Periode 2025 – 2027, yang dilaksanakan pada Selasa (11/7/2023) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, menyampaikan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, program bantuan hukum di Provinsi Bali telah memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa hukum. Wayan Adhi menjelaskan bahwa saat ini terdapat 6 Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Bali yang telah lolos verifikasi dan akreditasi, dan telah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah Kota Denpasar.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berharap partisipasi lebih banyak lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga konsultasi dan bantuan hukum di universitas untuk mengikuti proses verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.” Ucap Adhi Karmayana. Adhi menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon pemberi bantuan hukum akan dilakukan secara online melalui situs resmi http//: www.sidbankum.bphn.go.id. dan organisasi yang berminat diharapkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
“Tujuan utama dari bantuan hukum ini adalah memastikan bahwa pemberian bantuan hukum tepat sasaran dan mampu mengurangi ketimpangan akses keadilan di masyarakat serta mampu menghilangkan stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Isya Nalapraja, dalam laporannya mengungkapkan bahwa selama 12 tahun terakhir, baru ada 6 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi yang telah beroperasi di Provinsi Bali, memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. “mengingat luasnya wilayah Provinsi Bali yang terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, diperlukan upaya lebih maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum” harapnya.
Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum untuk Tahun Periode 2025 – 2027 dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Masan Nurpian, Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Hermansyah, dan Ketua LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Bali, Ni Luh Putu Nilawati. Acara ini dipandu oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali, I Gede Adi Saputra, dengan peserta yang terdiri dari para Dekan Fakultas Hukum di universitas negeri dan swasta, serta para Ketua/Direktur Lembaga Bantuan Hukum.
Laporan : Benthar