Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Team Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi pada Sabtu 25 Desember 2021 yang lalu sekira pukul 01:30 WIB di rumah korban Arlita (45) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan di tempat yang berbeda oleh team Resmob singa Ogan, Jepri (25) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sepri (23) Dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Juli (20) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, dan Indra alias Hamid (30) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian ini Sabtu 25 desember 2021 yang kalu sekira jam 01:30 WIB, saat itu korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
” Saat itu korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban pintu depan dalam keadaan terbuka dan didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, yang berada di ruang tamu sudah tidak ada, berikut 2 (dua) unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan oleh Team Resmob Singa Ogan yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA Bustomi, Senin 06 Maret 2023 didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap, kemudian Tim Singa Ogan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka Juli ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, tersangka Sepri ditangkap saat sedang nongkrong di desa simpang 4 Lengkiti, sedangkan tersangka Jepri ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk, ” ujarnya.
Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran ke Desa Bantan, namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tersebut. Dari keterangan ke tiga tersangka mendapat bagian uang 800 ribu yang sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Anizar E / R2 tim