Filesatu.co.id, BATURAJA| SUASANA di lingkungan PT Perkebunan Minanga Ogan (MO) mendadak heboh setelah salah satu karyawannya, Andi Dawam, dilaporkan menghilang sejak Kamis (24/04/2025).
Andi, yang menjabat sebagai HRD di perusahaan tersebut, terakhir kali diketahui berangkat menuju Bank Mandiri Baturaja sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengambil uang koperasi senilai kurang lebih Rp 400 juta.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Andi berangkat sendirian tanpa pengawalan keamanan, meski jumlah uang yang dibawanya tergolong besar.
Keberadaannya sempat tidak diketahui selama beberapa hari, hingga kemudian beredar kabar bahwa Andi Dawam telah diamankan oleh Satreskrim Polres OKU.
Foto mirip andi dawan yang sedang di amankan sat reskrim polres oku, di tunjukan ke salah satu karyawan, benar dak ini andi dawan, dan dibenarkan oleh salah satu karyawan PT Minanga Ogan setelah dilakukan konfirmasi oleh wartawan.
“Ya, benar itu Andi Dawam,” ujar karyawan PT MO singkat, saat dikonfirmasi mengenai foto yang beredar, memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat adalah Andi Dawam dalam pengamanan polisi.
Namun, upaya konfirmasi langsung ke pihak Polres OKU melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban resmi terkait status hukum Andi Dawam.
Sebelumnya, keluarga besar Andi Dawam juga sempat mencari keberadaannya melalui media sosial. Salah satu akun Facebook atas nama @Sgumay pada Sabtu siang (26/04/2025) mengunggah status meminta bantuan publik untuk menemukan Andi Dawam.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Andi telah dua hari tidak pulang ke rumah usai mengambil uang koperasi di bank.
Belum diketahui secara pasti alasan diamankannya Andi Dawam dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi guna mengklarifikasi situasi yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya keluarga besar PT Minanga Ogan.
Wartawan masih terus berusaha menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini. ***



