Filesatu.co.id, Banyuwangi | Maraknya aktivitas tambang galian C di beberapa tempat di Kabupaten Banyuwangi yang belum jelas izinnya terus dilakukan penertiban dan penutupan oleh pihak kepolisian.
Hari ini, Kamis (22/12/2022) hampir semua wilayah area pertambangan dilakuan penertiban, tidak terkecuali di wilayah kecamatan Tegalsari dilakukan penutupan lantaran tanpa adanya izin operasional tambang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH., SIK., MIK. melalui Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, S.H, memimpin jalanya giat penertiban tersebut bersama jajaran dan Forpimka Tegalsari melakukan giat penutupan galian C di tiga tempat sekaligus dengan sasaran berupa tanah gumuk atau bukit.
Dijelaskan Kapolsek Pudji pada media ini, dari tiga tempat galian C tersebut masing masing dengan pengelola dan tempat yang berbeda.
Di dua lokasi dikelola oleh sdra Nanang warga Dasri dengan lokasi berada di dearah desa Dasri , kemudian di tempat lokasi lain dikelola oleh Suhari warga desa wringinagung kecamatan Gambiran dengan lokasi pertambangan di daerah desa Tegalrejo kecamatan Tegalsari.
“Semua di lokasi tidak ada kegiatan penambangan, namun kita sudah lakukan pemasangan banner pemberitahuan agar tidak beroprasi,” kata Kapolsek Tegalasri AKP Pudji.
Ditambakan Pudji, dari giat tersebut semua berjalan dengan aman, lancar dan tidak ada penolakan dari pihak pengelola tambang galian C.
“kita lakukan semacam pemberitahuan dengan memasang banner yang bertuliskan bahwa, ”Kegiatan Usaha Pertambangan ini Tidak Berijin dab Dilarang Beroperasi Sampai Perijinannya Turun”,pungkasnya.