Tidak Terbukti Bersalah, Nurcholis cs Laporkan Balik Pelapor

Berita:filesatu.co.id

Banyuwangi,-Nurcholis cs (Mochtar, Irwanto dan M. Nurman alama) warga dusun Krajan desa Labanasem kec. Kabat banyuwangi mendatangi Polsek Kabat untuk melapor balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang telah dituduhkan pada mereka, senin(10/08/2020).

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukummnya dari kantor pos bantuan hukum advocat indonesia kabupaten Banyuwangi H. Nurhayat, SH, Nurcholis cs melapor di Polsek Kabat. Laporan balik ini dipicu oleh perbuatan Hj. Nafisah yang  sebelumnya melaporkan Nurcholis cs terkait dengan dugaan  penyerobotan tanah yang terletak di dusun krajan timur rt.001/001 desa Labanasem kecamatan Kabat.

Buntut dari laporan Hj. Nafisah tersebut Nurcholis cs sempat menjalani penyidikan dan di jadikan tersangka oleh penyidik Polsek Kabat.

Namun setelah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri banyuwangi, dari 4 orang terdakwa yang telah di jadikan tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, oleh ketua PN Banyuwangi dinyatakan bahwa semua terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang di sangkakan, sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Kuasa hukum nurholis cs H. Nurhayar. SH mengatakan bahwa laporan balik ini atas permintaan dari kliennya karena merasa kecewa dengan adanya laporan Hj. Nafisah sebelumnya.

“Yaitu berdasar. Surat panggilan no. S.PGL./ 33/VI/2020/ RESKRIM polsek kabat tentang kesaksian. Kemudian berdasar  surat panggilan no. S.PGL/ 39/VII/ 2020 RESKRIM dari polsek kabat tentang sebagai tersangka serta surat panggilan no. S.PGL/ 45/ VII/ 2020/ RESKRIM polsek kabat tertanggal 03 agustus 2020 sebagai terdakwa. Yang kemudian disidangkan di PN  Banyuwangi  pada hari rabu 05 agustus 2020. Dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah dan para pelapor yaitu Hj. Nafisah Cs untuk mengembalikan nama baik para terdakwa,” ungkap H. Nurhayat, SH.

“Bahwa di petok no.144 persil 101 luas 0.020 Da, Tahun 1969 atas nama abdallah alias nurholis. Kemudian pada tahun 1979 terjadi proses peralihan di catatan buku desa Labanasem dari no petok 101 ke no petok 1084  atas nama arwani ( alm) tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah, Nurholis cs. Padahal letak obyek yang disengketakan adalah di obyek yang sama, sedang menurut pengakuan klien saya yaitu pelapor sekarang Nurholis CS,   bahwa dia tidak mernah menghibahkan, menjual, dan memindahtangankan tanah tersebut,” ungkap H.Nurhayat, SH.

Namun sampai berita ini diturunkan, Kades Labanasem Maimun A. Belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

(Running)

Reporter: Har

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *