Tidak Taat Perda Reklame, Spanduk Telkomsel Dicopot Satpol PP Pamekasan

Filesatu.co.id Pamekasan | Tidak sampai satu minggu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kabupaten Pamekasan lakukan upaya menertibkan dan memberi kenyamanan pada warga dengan pencopotan spanduk milik seluler di beberapa tempat. Kamis (10/3/2022) Malam.

Buktinya, berulang kali pemasangan spanduk di beberapa tempat milik perusahaan seluler selalu liar dan tidak taat peraturan pemerintah daerah (Perda) reklame

Bacaan Lainnya

Upaya selalu dilakukan kegiatan penegakan sesuai Perbub No 11 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Reklame terbukti jika dikesempatan kali ini mereka berhasil menemukan beberapa pelanggaran di beberapa titik terlarang kota Bumi Gerbang Salam.

Menurut laporan yang dirilis oleh jajaran korps pamong praja terdapat reklame liar diantaranya; tercatat dari beberapa produk swasta seperti perusahan seluler Negera, Telkomsel dan lainnya dengan total ada sebanyak 5 pelanggaran Reklame.

Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan Nurhidayati Rasuli menyampaikan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas yang sudah sesuai dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Acuan didasarkan pada Perda Nomor 3 tahun 2019 Tentang Ketertiban Sosial dan Ketentraman Masyarakat Serta Perda Nomor 11 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” ungkap Ida Jum’at pagi kepada media.

Pantauan reporter Filesatu, pada Kamis malam tanggal 10 Maret 2022 sekitar Pukul 19.00 WIB hingga jelang tengah malam , tim Satpol PP Pamekasan tersebut bergerak di sepanjang Jalan Stadion dilanjutkan di beberapa titik, mereka juga sterilisasi reklame liar di sekitar kawasan Jalan Kabupaten dan Jalan kesehatan Kabupaten Pamekasan

“Khusus Padal Tim, M. Hasanur Rahman Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Lalu Pimpinan Apel Ach. Sukardi Staf Satpol PP serta Permadi R Staf Satpol PP Kab. Pamekasan,” imbuhnya.

Dari semua personil yang bertugas dari unsur anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan secara khusus tergabung dalam ‘Satgas Pamekasan’ yang total ada sebanyak 20 orang dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam bertugas selama ini.

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *