Tidak Puas Putusan PA, LSM PHI Gelar Aksi Demo
Filesatu.co.id.Jember | Massa yang mengatasnamakan LSM, PHI (lembaga Pemerhati Hukum Indonesia) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jember di Jalan Cinderawasih No 27 Kecamatan Patrang Jember dan DPRD Jember. Kamis (24/3/2022)
Dalam aksinya, massa menuntut adanya penegakan hukum yang adil di Pengadilan Agama Jember, tidak hanya itu, peserta aksi juga menilai adanya dugaan ketimpangan hukum di Pengadilan Agama Jember, dimana adanya putusan pengadilan agama yang dinilai tidak memihak kepada salah satu warga dalam mencari keadilan.
Ali Safit Tarmizi SH. MH selaku koordinator aksi mengatakan,“Kami menggelar aksi ini, karena kami lihat ada ketimpangan hukum dalam putusan pengadilan, dan meminta kepada pengadilan untuk meninjau kembali putusan perkara nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr, kami melihat ada ketidak adilan dalam putusan ini,” ujar Ali
Menanggapi aksi ini, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jember melalui Panitera Muzaeri SH, kepada beberapa wartawan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh warga tersebut, karena mereka tidak puas dengan putusan yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama dalam perkara pembagian harta bersama salah satu warga, dimana koordinator dalam aksi tersebut juga sebagai kuasa hukum salah satu warga yang berperkara.
Padahal putusan pengadilan tersebut masih belum ingkrah dan belum berketetapan hukum tetap, karena masih bisa di rubah melalui upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
“Putusan yang dipersoalkan peserta aksi kan masih belum memiliki ketetapan hukum tetap, jika tidak puas dengan hasil putusan, pihak yang berperkara masih bisa melakukan upaya banding, dan upaya banding ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mereka pada tanggal 18 Maret kemarin, cuma yang saya herankan kok masih menggelar aksi,” ujar Muzaeri.
Padahal, menurut Muzaeri, langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak yang berperkara ini sudah dilalui sesuai mekanisme, yakni mengajukan banding, tapi herannya kok masih menggelar aksi demo.
“Sebenarnya aksi ini tidak perlu mereka lakukan, hanya membuang tenaga dan biaya, apa yang dianggap tidak sesuai dengan hasil putusan, kan bisa dimasukkan ke dalam memori banding, jika masih tidak puas dengan putusan banding, masih ada jalur kasasi hingga PK (peninjauan kembali),” jelasnya
Menurut Muzaeri, aksi demo massa dari LSM PHI ini, bermula dari perkara pembagian harta bersama (gono gini) antara suami istri yang sudah pisah, dalam perebutan harta gono gini ini, ada sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, namun tidak semuanya.
Hal ini dikarenakan pihak penggugat sudah mendapatkan konpensi, dimana pihak penggugat sudah memiliki hak asuh terhadap ketiga anaknya. “Koordinator aksi merupakan kuasa hukum dari pihak yang berperkara yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan,”
Pengadilan agama jember mempertanyakan dan menyayangkan keterlibatannya saudara Ali Safit Tarmisi S.H,.M.H.,sebagai korlap aksi mengingat yang bersangkutan adalah Advokad dan kuasa hukum dari penggugat yang dalam perkara Nomor: 2023/Pdt.G/2021/Perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ali Safit Tarmisi,S.H,.M.H tersebut dapat dikwalifikasi sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum yang itu dilarang oleh konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.pungkasnya (tog)