Tidak Diberi Model C Pemberitahuan, Pakai KTP Bisa Coblos Sesuai DPT dan TPS

Filesatu.co.id, PAMEKASAN| Setelah dibukanya posko Pengaduan Saksi Kharisma Lawyer, banyak aduan dari tim dan Saksi di lapangan hingga saat ini. Diantaranya, tidak diberikan Model C Pemberitahuan dan modus tukar surat pemberitahuan dengan sejumlah uang, yang diduga terjadi daerah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan oleh oknum tim lawan, Selasa (26/11/2024)

Bacaan Lainnya

Pasalnya, menyikapi hal itu, Tim Hukum Kharisma Lawyer, tegaskan bahkan hal itu menjadi temuan serius yang bisa memengaruhi integritas penyelenggara pilkada dan perolehan suara. Bahkan bisa memicu hal negatif dan tidak diinginkan kedepan dengan adanya gerakan massa pendukung nantinya.

Koordinator Tim Hukum Kharisma Lawyer, Wahyudi mengatakan, sudah jelas-jelas Model C Pemberitahuan merupakan hak dari setiap warga yang punya hak pilih sesuai dengan DPT dan TPS setempat. Jadi tidak ada alasan jika ada oknum lain atau penyelenggara yang tidak mendistribusikan secara benar dan tepat.

“Meski begitu, sesuai hasil konsultasi dan audiensi Tim Hukum dengan KPU kemarin, kami telah mendapat penjelasan bahwa bagi yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP ke TPS setempat dimana mereka tercatat sesuai DPT, sebab yang wajib itu KTP bukan surat pemberitahuan, ” tegasnya.

Jadi perlu ditegaskan jika ada pertanyaan tidak mendapat C Pemberitahuan untuk coblos, semua bisa pakai KTP ke setiap TPS. Itu selama masuk dalam DPT dalam TPS itu, jadi bisa dicek dulu, dalam DPT nama yang tidak terima undangan tersebut.

“Ada juga, modus baru di palengaan daya juga. Tim yang dicurigai dari berbakti mendatangi masyarakat dan mengaku disuruh tim kharisma dg membagikan uang dan meminta surat undangan,” imbuhnya.

Bahkan setelah ditelusuri, ternyata petugas yang menyebarkan undangan yang menarik undangan dan diduga diganti uang.

“Jadi tetap datang ke TPS masing-masing sesuai DPT, meski tidak.bawa undangan cukup bawa KTP karena bukti sebagai pemilih yang wajib KTP, itu yang ditekankan oleh KPU kemarin saat audiensi. Skrg bukan undangan tapi form C pemberitahuan,” tukasnya.

Hari ini, Tim Kharisma lawyer akan advokasi langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman dan gali data dan informasi dari saksi. Agar paham walaupun tidak pegang surat undangan yang penting bawa KTP dan coblos di TPS tempat DPT tersebut dicatat.

“Nahhh ini yang diharapkan tim di bawah. Nanti juga melalui publikasi dari tim hukum ini bisa bantu pencerahan. Semua turun jemput bola atas dugaan surat undangan yang dikumpulkan oleh oknum tertentu. Tapi akan kami validkan dulu informasinya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *