Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Denpasar Timur (Dentim), Pihak Kepolisian bersama instansi terkait gencar melaksanakan kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen, Minggu (24/3/2024) malam.
Sebanyak 20 personil gabungan terdiri dari Polsek Dentim, Kaling Batu Mas dan Linmas terlibat dalam kegiatan ini yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Denpasar Timur (Dentim) Ipda I Putu Sukanaya.
Lokasi kegiatan berfokus di Rumah kos-kosan yang bertempat di Banjar Batu Mas, Kelurahan Dangin Puri (Dangri), Denpasar Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa penghuni kos-kosan di area tersebut telah memenuhi persyaratan tertib administrasi.
Hasil kegiatan mencatat sebanyak 5 penduduk pendatang terjaring, yang keseluruhannya berasal dari luar Bali. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan, penduduk pendatang yang terjaring diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Kelurahan Dangri.
Pawas Dentim Ipda I Putu Sukanaya mengatakan bahwa Kegiatan Tibduktang ini menjadi langkah nyata dan komitmen bersama dalam mewujudkan kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di Wilayah Denpasar Timur khususnya Kelurahan Dangri, serta mengingatkan penduduk pendatang akan pentingnya kepatuhan administrasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kamtibmas di Wilayah Denpasar Timur khususnya Di Kelurahan Dangri, kami juga menghimbau penghuni kos-kosan dan mengajak mereka untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan kondusifitas di lingkungannya masing-masing” ujarnya menambahkan. (Benthar)