Filesatu.co.id, Jember | Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat. S.H. S.I.K. M.M. Didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, S.I.K. M.H. mengelar press rilis terkait ungkap kasus aborsi.yang dilakukan oleh Yuniarsih (29) ibu rumah tangga warga Desa Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Mako Polres Jember. Kamis(11/5/2023).
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat. S.H. S.I.K. M.M. pada beberapa media saat press rilis mengatakan,pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan
Yuniarsih (29) ibu kandung bayi yang mengubur dengan mengunakan bungkus plastik ditetapkan sebagai tersangka.Diduga kuat sebagai pelaku pengubur bayi perempuan yang masih berumur 3 hari yang ditemukan di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.” Katanya
Yuniarsih sengaja mengubur bayi perempuan tersebut dengan menggunakan bambu untuk menggali tanah, yang dijadikan tempat menguburkan bayinya tersebut, sehingga galiannya hanya setinggi 50 centimeter.
“Pelaku melakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan menggunakan kantong plastik, sehingga membuat masyarakat sekitar bisa mencium bau busuk, dan ternyata ditemukan jenazah seorang bayi,” ungkapnya
Mantan Kapolres Jombang ini mengaku belum bisa memastikan bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan orang lain, sehingga hal ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dugaan tersebut akan kami lihat dan tanyakan dari saksi-saksi lain, serta beberapa bukti adminstrasi yang lain,”
AKBP Moh. Nur Hidayat. S.H. S.I.K. M.M.
mantan Kasatreskrim Polres Jember 2010 ini menambahkan” keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan pada tanggal 7 Mei 2023 dan ditemukan pada 10 Mei 2023,” Katanya
Mantan kasat Reskrim Polres Jember 2010 ini juga belum bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut. Apakah dibunuh terlebih dulu oleh pelaku atau mati saat baru dilahirkan.
“Kami akan dalami penyebab kematian itu, apakah meninggal saat dilahirkan, atau karena ada kekerasan,akan lakukan tes DNA antara pelaku dengan korban, sebagai tambahan bukti administrasi dari rumah sakit,” Jelasnya
Hidayat mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto 306 ayat 2 KUHP Junto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
“Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya (Togas)