Filesatu.co.id, Jember | Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Aziz mengelar presrilis dalam ungkap tindak pidana korupsi di sektor perbankan di kantor cabang BRI (Bank Rakyat Indonesia) Jember.
Dalam kasus dugaan kredit fiktif ketahanan pangan dan energi (DKPE) kepada 32 kelompok tani tersebut, Polres Jember mengamankan tiga tersangka, yakni, inisial NCM (Perempuan), PPH (Laki laki) dan RS (Perempuan). kamis (17/10/2023)
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Aziz, menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya. Ia menyebut dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian hampir Rp11 miliar.
AKP Abid Uais Al Qorni Aziz yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Jember,Mengatakan bahwa tersangka NCM wiraswasta mengajukan kredit ketahanan pangan di bank BRI Cabang Jember untuk 32 kelompok tani fiktif
“Sebenarnya tidak ada tapi diadakan oleh tersangka, sehingga tidak pernah menjalankan aktivitas produksi tanam kacang tanah serta tidak terdaftar pada pemerintah,” ujar Abid
Menurut dia, tersangka PPH ini sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan ataupun kelompok tani sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit.
Sementara untuk tersangka RS sendiri dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit yang mengatasnamakan kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dokumen perjanjian kredit, dokumen pencairan uang dan sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kotak kelompok efficient dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Jember menerapkan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64.
” Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya (Togas).