Filesatu.co.id, Banyuwangi – Pelaksanaan Hearing terkait pemberhentian Tenaga Harian Lepas ( THL) di Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin oleh komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto, S.H dari Fraksi PDI P di ruang Khusus DPRD Banyuwangi memutuskan bersama bahwa hasil Hearing menolak pemberhentian atau perampingan THL sebanyak 330 orang. Senin (15/3/2021).
Dalam giat hearing tersebut tampak dihadiri puluhan aktivis yang peduli terhadap nasib para THL. Seperti pentolan LSM Rejowangi, Eko Sukartono, Direktur PUSKAPTIS, Amrullah, S.H, M.Hum, Pemuda Pancasila, Sekertaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi dan Kepala Dinas BKD Nafiul Huda.
Baca Lainnta :
Perdana, Sekda Lampura Lantik Pejabat Fungsional PPUPD
Puluhan Pejabat Pemkab Lampura Divaksin Covid-19
Ketua Komisi 1 dari Fraksi PDIP selaku pimpinan sidang dalam Hearing, Irianto, S.H menjelaskan “Para Tenaga Harian Lepas ( THL ) tersebut dapat diperkerjakan kembali di bulan April awal. Kami tunggu keputusannya untuk segera mencabut pemberhentian THL tersebut, paling lambat bulan April, kasihan mereka, jika dilihat dari rasionalitas aspek kemanusiaan harus di kedepankan, jadi sudah selayaknya untuk di cabut,” kata Irianto.
Sementara Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi, Amrullah S.H, M.Hum melontarkan bahasa yang pedas, “sepertinya mereka tidak berpikir di tengah wabah pandemi seperti ini dengan melakukan PHK kepada THL yang gajinya hanya di bawah UMR,” Ucap Amrullah.
” Sebenarnya kalian – kalian punya pikiran apa tidak sih, bayangkan jika permasalahan itu menimpa pada keluarga kalian, gaji hanya Rp.1. 250.000 itu di bawah UMR. Jika pemutusan terhadap THL tersebut tidak dicabut, kami akan menyiapkan 100 pengacara untuk mengajukan Class Action,” tambahnya.
Diruangan yang sama, Nafiul Huda, Kepala BKD Banyuwangi menjelaskan dalam Hearing “BKD tidak bisa memutuskan langsung terkait pemutusan THL tersebut, itu tergantung putusan dari atas, karena itu bukan kapasitas dari kami, kami hanya bisa melaksanakan apa yang di instruksikan dari atas,” Sambungnya.(Ver/En).