FIlESATU.co.id, Banyuwangi | Meresahkan warga Kepolisian Setor Pesanggaran Polresta Banyuwangi melaksanakan tindakan tegas dengan membakar BB kasus judi sabung ayam yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Polsek Pesanggaran dengan dipimpin Kanit Samapta Ipda Darmo menggerebek dan mengobrak-abrik aktivitas perjudian sabung ayam. Rabu (21/8/2024).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M. Si yang diwakili oleh Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, S.Sos mengatakan bahwa judi sabung ayam sudah terpantau.
“Namun sayang, saat sekira pukul 09.00 WIB, ketika anggota tiba ditempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri,” ungkap AKP Lita pada media ini.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi mengenai perjudian sabung ayam, tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.00 win dan etibanya di lokasi, aktivitas perjudian tersebut sudah tidak berlangsung.
Sementara kata Lita, dari hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam di wilayah itu diduga telah berhenti beberapa hari sebelumnya.
“Sepertinya kalau melihat kondisi sudah tidak ada lagi kegiatan beberapa hari lalu,”kata Lita.
Lita menambahkan, meskipun tidak menemukan pelaku di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam.
“Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” tandas AKP Lita.
Dijelaskan AKP Lita Kurniawan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Lita Kurniawan pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik perjudian apa pun.
“Mereka (penjudi) disamping melanggar hukum juga akan merusak perekonomian keluarga. Kami serius untuk menindaklanjuti info dari masyarakat apa pun, demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran,” tegas AKP Lita Kurniawan.
Sementara Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan bahwa Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.
Polisi juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Untuk barang bukti (BB) berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam kita musnahkan dengan cara dibakar, tambah Ipda Darmo.