Dugaan Tanah Urug Kuari Ilegal Mengintai Proyek Karawang, LMP Jabar Desak Tipidter Turun

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Tanah Urug Kuari Ilegal Mengintai Proyek Karawang
Tanah Urug Kuari Ilegal Mengintai Proyek Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Penggunaan material tanah urug pada sejumlah proyek konstruksi infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Persoalan muncul karena spesifikasi teknis pekerjaan yang disusun dinas terkait diduga belum mencantumkan klausul secara tegas mengenai kewajiban penggunaan tanah urug yang berasal dari kuari legal dan memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya penggunaan material dari sumber galian yang legalitasnya tidak jelas. Jika tidak diawasi secara ketat, proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang berpotensi menggunakan material yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, persoalan bukan hanya terletak pada pelaksana proyek, tetapi juga pada sejauh mana dokumen kontrak dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah mampu memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah.

Andri menilai, spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan seharusnya memberikan batasan yang jelas mengenai asal-usul material. Kejelasan tersebut penting agar kontraktor tidak memiliki ruang untuk memilih sumber material hanya berdasarkan pertimbangan harga murah tanpa memastikan aspek legalitasnya.

“Jangan sampai program pembangunan yang dibiayai oleh uang negara, khususnya APBD Kabupaten Karawang, menggunakan sumber tanah yang tidak berizin atau ilegal. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Andri.

Persoalan ini mencuat di tengah masifnya pelaksanaan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Karawang. Di antaranya pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati di Jalan Siliwangi serta proyek rekonstruksi Jalan Interchange Karawang Barat yang disebut memiliki nilai anggaran hingga sekitar Rp12 miliar.

Kedua pekerjaan tersebut membutuhkan material tanah urug dalam jumlah signifikan. Karena itu, menurut Andri, aspek legalitas sumber material semestinya menjadi bagian penting dalam proses pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan, hingga pembayaran pekerjaan.

Ia menilai, ketidakjelasan klausul dalam dokumen teknis dapat menjadi celah bagi oknum penyedia jasa untuk mengambil material dari lokasi yang belum tentu memiliki perizinan lengkap. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan pemerintah apabila material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Kalau asal-usul material tidak diperiksa sejak awal, persoalannya bisa melebar. Jangan sampai kontraktor mendapatkan keuntungan dari material murah, sementara persoalan hukumnya justru muncul di kemudian hari dan menyeret pihak lain yang bertugas melakukan pengawasan,” katanya.

Andri juga mengingatkan bahwa penggunaan material hasil pertambangan atau penggalian harus memperhatikan legalitas sumbernya serta ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki peran penting untuk memastikan material yang digunakan dalam proyek pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Ia meminta proses verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kontraktor, tetapi dilakukan secara berlapis. Bukti transaksi, dokumen pembelian material, identitas pemasok, hingga lokasi sumber material perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya.

Menurut Andri, dokumen seperti invoice dan Purchase Order (PO) dari pemasok resmi dapat menjadi salah satu instrumen awal untuk melakukan verifikasi. Namun, pemeriksaan tersebut harus tetap disesuaikan dengan dokumen perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Fungsi pengawasan dinas harus betul-betul tegas. Kalau penyedia tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan sumber materialnya jelas dan legal, jangan langsung diterima begitu saja. Semua harus diverifikasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat menempatkan pejabat teknis pada posisi yang sulit ketika terjadi pemeriksaan atau proses hukum. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, dan pejabat terkait lainnya memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak.

Karena itu, Andri meminta agar pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Jangan hanya mengejar pekerjaan selesai secara fisik. Asal-usul material juga harus diperhatikan. Kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan harus berjalan beriringan,” ujarnya.

LMP Mada Jabar juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penggunaan material yang berasal dari sumber ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Andri, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen yang tercantum dalam administrasi proyek dengan kondisi material yang benar-benar digunakan. Pemeriksaan dapat mencakup asal material, pemasok, dokumen transaksi, serta kesesuaian sumber material dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Karawang, meng-cross-check lokasi pekerjaan yang menggunakan material tanah urug. Jangan sampai ada uang APBD yang pada akhirnya mengalir kepada pihak yang sumber materialnya bermasalah,” katanya.

Ia menegaskan, LMP Mada Jabar akan melakukan pengawasan publik terhadap penggunaan material alam pada proyek-proyek konstruksi pemerintah di Kabupaten Karawang. Pengawasan tersebut, kata dia, tidak hanya diarahkan kepada satu proyek, tetapi juga terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan material tanah, pasir, batu, maupun material alam lainnya.

Andri menyebut persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola proyek konstruksi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat standar pengadaan agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperjelas persyaratan mengenai sumber material sejak dokumen perencanaan dan pengadaan. Ketentuan tersebut harus disusun secara terukur sehingga penyedia jasa memahami kewajibannya sejak awal dan pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh SKPD atau OPD yang mengelola pembangunan konstruksi. Kalau memang pekerjaan membutuhkan tanah urug, maka aturan mengenai sumber material harus diperjelas dan pengawasannya diperketat,” imbau Andri.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap tahapan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penggunaan material yang legal juga dinilai penting untuk menjaga kualitas pekerjaan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan memperkuat dokumen pengadaan, memperketat verifikasi sumber material, dan meningkatkan pengawasan lapangan, proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang diharapkan dapat terlaksana secara profesional. Pengawasan bersama antara pemerintah, penyedia jasa, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar pembangunan yang menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *