Tak Terima Dianiaya Paman Sendiri, SA Lapor Polisi, Kronologinya Mengerikan….

Caption: Agus Tri Wahyudi (40) Tersangka Penganiaya Keponakaan sendiri usai dilakukan Penyidikan Polsek Purwoharjo. Rabu (18/12/2024). Foto: Kuryanto.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi menetapkan Agus Tri Wahyudi (40) warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap SA (18) wanita keponakanya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono menjelaskan, korban merupakan warga desa setempat. Latar belakang terjadinya kasus penganiayaan, tersangka merupakan paman korban.

Dari pengakuan Agus, lanjut Iptu Edi Wahono, awalnya ia merasa jengkel kepada korban karena sering melawan kepada neneknya atau ibu tersangka, sehingga terjadi penganiayaan.

“Insiden tersebut terjadi di rumah korban,” terang Iptu Edi Wahono kepada filesatu.co.id, Rabu (18/12/2024).

Menurut keterangan beberapa saksi, kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, 11 Desember 2024, bermula saat SA sedang menyapu di dalam rumahnya, ia mendengar diluar ada orang yang melempari rumahnya dengan menggunakan batu dan bata

Kemudian saat korban membuka pintu rumah, ungkap Iptu Edi, ternyata pelakunya adalah pamannya sendiri atau tersangka. Kemudian saat ditanya mengapa melempari rumahnya, pelaku tidak menjawab justru malah memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai bagian hidung.

“Bahkan, pelaku juga sempat melempar piring dan mengenai kepala korban. Selanjutnya korban berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya,” bebernya.

Beberapa saat kemudian korban ditolong oleh warga, lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian hidung dan luka di kepala bagian belakang.

“Setelah mendapat perawatan, SA melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Purwoharjo. Sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, mengamankan pelaku berikut beberapa barang bukti (BB),” ungkap Kapolsek Purwoharjo.

BB yang diamankan adalah pecahan piring warna putih, satu potong baju milik korban dan bukti visum et repertum dari klinik.

“Atas kasus tersebut, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas Iptu Edi Wahono. (Kur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *