Tak Bayar Di Sejumlah Restoran Hingga Penginapan, Pria Spanyol Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Filesatu.co.id,  Badung  – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing yang melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Kali ini, deportasi dilakukan terhadap CNG, pria berusia 37 tahun asal Spanyol, yang terlibat dalam sejumlah kasus tidak membayar tagihan di restoran dan penginapan di Bali, 18/9/2024.

 

Bacaan Lainnya

CNG terakhir kali memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan Warga Negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pada 7 Juni 2024, CNG dan ATL dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan. CNG diketahui tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali. Restoran yang terdampak adalah Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan. Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan.

 

Menurut CNG, ia mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali dan sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, menurutnya, tidak semua pihak memberikan tanggapan yang ia harapkan. Untuk penginapan, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa, namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan.

 

Pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang kemudian memutuskan untuk mendeportasi keduanya sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena proses deportasi tidak bisa segera dilakukan, CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut. ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia.”

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menambahkan bahwa selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. “Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Dudy

Tak Bayar Di Sejumlah Restoran Hingga Penginapan, Pria Spanyol Didepor

BADUNG – (18/09/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing yang melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Kali ini, deportasi dilakukan terhadap CNG, pria berusia 37 tahun asal Spanyol, yang terlibat dalam sejumlah kasus tidak membayar tagihan di restoran dan penginapan di Bali.

CNG terakhir kali memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan Warga Negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pada 7 Juni 2024, CNG dan ATL dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan. CNG diketahui tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali. Restoran yang terdampak adalah Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan. Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan.

Menurut CNG, ia mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali dan sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, menurutnya, tidak semua pihak memberikan tanggapan yang ia harapkan. Untuk penginapan, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa, namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan.

Pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang kemudian memutuskan untuk mendeportasi keduanya sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena proses deportasi tidak bisa segera dilakukan, CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut. ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan,

“Tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia.”

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menambahkan bahwa selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. “Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Dudy

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *