Tagihan Material Proyek Puskesmas di Kediri Dipersoalkan, Cek Rp239,8 Juta Ditolak Bank

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Cek Rp239,8 Juta yang Ditolak Bank
Cek Rp239,8 Juta yang Ditolak Bank

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Tagihan material pembangunan sebuah pengerjaan proyek puskesmas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tahun anggaran 2022, masih membutuhkan kejelasan. Suner Efendi, supplier material, mengaku belum menerima penyelesaian pembayaran atas material yang menurut keterangannya telah dipasok atas pesanan AYW.

Material tersebut meliputi kayu, triplek, pasir, koral, batu kali, besi beton eser, bendrat, paku, serta kebutuhan konstruksi lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penagihan, Suner memperlihatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Jatim tertanggal 26 Desember 2022. Dokumen tersebut mencantumkan cek senilai Rp239.867.400 dengan alasan penolakan “Dana tidak cukup”.

Dokumen itu menjadi bahan pemberitaan yang masih memerlukan verifikasi. Penolakan pencairan cek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Pernyataan tersebut merupakan bagian informasi pada awak media dari komunikasi para pihak dan tidak menjadi bukti mengenai benar atau tidaknya tagihan yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, AYW meminta waktu dan menyatakan penjelasan akan disampaikan melalui kuasa hukum.

“Nggih, mohon waktu. Nanti kuasa hukum akan menghubungi untuk klarifikasi,” ujar AYW.

Ia menjelaskan kuasa hukumnya masih berada di luar kota dan surat kuasa belum ditandatangani. AYW juga meminta agar persoalan transaksi dijelaskan secara utuh melalui kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima penjelasan lanjutan dari AYW melalui kuasa hukumnya. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi.

Jaminan Sertifikat Tanah

Suner juga mengaku menerima jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas sekitar 80 meter persegi di Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Menurut Suner, ia telah meminta penyelesaian melalui proses jual beli dan balik nama menggunakan akta jual beli (AJB). Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum terlaksana karena sertifikat disebut masih memiliki persoalan.

Pernyataan itu belum disertai verifikasi independen maupun penjelasan dari AYW. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut bermasalah secara hukum.

Klarifikasi Masih Dibuka

Sejumlah hal masih memerlukan penjelasan, termasuk nilai keseluruhan transaksi, dasar kewajiban pembayaran, hubungan nilai cek dengan tagihan, serta peran supplier, pemesan, kontraktor pelaksana.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penipuan, wanprestasi, ataupun tindak pidana tertentu. Pemberitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan UU ITE beserta perubahannya.

Redaksi juga memperhatikan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dalam konteks kehati-hatian pemberitaan terkait proses hukum.

AYW melalui kuasa hukumnya tetap diberi ruang menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *