Supermarket Tolak Produk UMKM, Tidak Ada Perlindungan Hukum Bagi UMKM

FILESATU.CO.ID, KAB MALANG. Pemulihan ekonomi menjadi program prioritas pemerintah  Kabupaten Malang bagi pertumbuhan dan survaive Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semasa Pandemi Covid 19. Forum Grup Diskusi oleh DPRD Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dalam menyerap aspirasi UMKM yang ada di Kabupaten Malang  dilakukan pagi ini di Pendopo Kecamatan Jabung. Rabu, (1/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dengan tema “Pengurusan Legalitas UMKM Dalam Menunjang Pengembangan Ekonomi Masyarakat”, diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, FGD pagi itu menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S. Sos, yang didampingi dua anggotanya yaitu Busilan SH dari PDI P, dan Muhammad Faiz dari Nasdem sebagai narasumber.

Selain itu, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan juga hadir sebagai narasumber teknis pengurusan legalitas UMKM, para peserta adalah pelaku UMKM Adigana kecamatan Jabung, serta perwakilan UKM Merah Putih.

Dalam mukodimahnya, Darmadi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang membuka acara dengan perkenalan tentang dirinya. Darmadi menuturkan bahwa Jabung adalah dimana dirinya dahulu memperoleh suara.,

“Jabung adalah dapil saya, dahulu saya seperti artis yang banyak pasang foto di jalan-jalan disini, nah sekarang saatnya saya mengabdi ke masyarakat”  ucapnya dengan membuka masker.

Setelah itu, Darmadi menyampaikan UMKM musti mulai berbenah, dari desain produk hingga pengurusan legalitas. Darmadi juga mengemukakan, bahwa problem yang sering terjadi pada UMKM adalah kurang bisa dalam hal pemasaran produk. “hampir sebagian besar usaha mikro menengah kita yang pertama desain produknya kurang menarik, kemudian inovasi produknya itu itu saja. Kemudian yang ke tiga adalah legalitas, nah ini berhubungan dengan pasar, banyak dari UMKM yang belum memiliki legalitas yang diminta oleh pasar” paparnya panjang lebar.

Selain itu, dalam FGD ini, diketahui bahwa masih banyak kendala yang dialami oleh para pelaku UMKM, dari kendala dalam perijinan, kemasan produk, legalitas praduk hingga pemasaran. UMKM selama pandemi juga sangat kesulitan dan terbebani oleh biaya kirim produk yang dirasa masih mahal.

Satu pembahasan yang paling menarik dalam FGD ini adalah, tentang ulasan Produk UMKM yang tidak bisa menembus Supermarket Indomart atau Alfamart. Dalam bahasan ini, diketahui bahwa banyak prasarat yang harus dilengkapi pelaku UMKM dalam mempersiapkan praduknya hingga layak masuk Supermarket. Meskipun Peraturan telah menetapkan syarat Supermarket untuk membantu UMKM, namun hingga saat ini belum ada UMKM di Jabung yang bisa ke Supermarket.
“dulu kita membuat moratorium terkait Indomart dan Alfamart, untuk agar ini tidak menjamur. Tapi ini kok jalan, nah kita memberi syarat untuk produk UKM masuk di Indomart dan Alfamart” tegas Faiz anggota DPRD fraksi dua ini.

Senada dengan pembahasan supermarket yang menolak UMKM, Bu Ida dari Dinas Kesehatan mengemukakan bahwa, supermarket supermarket yang semakin menjamur ini terkesan menolak secara halus praduk UMKM. Dimulai dari banyak prasarat yang harus dipenuhi UMKM hingga termin pembayaran produk UMKM hingga 6 bulan.

“Karena termin yang hingga 5 sampai 6 bulan ini, banyak UMKM yang menarik produknya, karena naruh barang sekarang besok barang habis tapi bayarnya nunggu 6 bulan, nah UMKM gak bisa jalan” tambah Muhammad Faiz

Menanggapi hal tersebut, Bu Ida ketua UKM Adigana Jabung, mengusulkan kepada dewan dan dinas bisa memperjuangkan UMKM dan penguatan serta pendampingan hukum. Bu Ida menilai salah satu permasalahan yang dihadapi oleh UKM saat ini adalah hukum.

“Untuk UKM memang dari segi legalitas dari Dinkes, Disperindak, Dinkop itu selalu memfasilitasi, tapi memang karena kondisi kami di Jabung ini dilereng Semeru Bromo, banyak pelaku UKM didaerah yang masih sulit diajak mengurus itu, dan saat ini kami fikir yang dibutuhkan UMKM adalah perlindungan hukum pak” ujar ibu berkerudung ini.

Dirinya menambahkan, bahwa bila nanti para pelaku UMKM ini terkena permasalahan hukum, para Pelaku UKM ini bisa konsultasi hukum. Terlebih saat ini persaingan dagang secara bebas, mengharuskan pemerintah melindungi UKM dengan undang undang ataupun konsultan hukum bagi UMKM.

Terkait legalitas UMKM, Dinas Kesehatan yang memang berwenang mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Tingkat Rumah Tangga (SP PIRT) menyampaikan bahwa tahun ini, semua pengurusan PIRT dipermudah, dan sudah banyak pelaku UMKM yang telah didampingi dalam mendapatkan sertifikat ini.

“Seperti yang disampaikan tadi, bahwa hampir 90 persen UMKM disini sudah difasilitasi dan dibantu, dari sertifikat halal serta PIRT, tapi memang maaf belum semua karena kendala anggaran” papar Ida dari Dinkes Kabupaten Malang.

Sebagai pendamping UMKM pegawai Dinkes ini juga menjelaskan bahwa banyak Produk UMKM yang menurut dirinya dari segi perijinan Legalitas hingga kemasan yang baik, masih saja di tolak oleh Supermarket.

“Saya pernah ditunjuk dan diminta langsung oleh Pak Bupati untuk menemui direktur Indomaret, tapi susahnya minta ampun, lalu nomer wa Pak Bupati saya langsung kasihkan ke Indomaret dan akhirnya baru ditemui. Saat itu saya tanya apakah bapak ketika membangun indomaret di Kabupaten di persulit, indomart bilang tidak,nah kenapa kok UMKM kita di persulit” cerita bu Ida mengisahkan kan.

Lalu, lanjutnya akhirnya disepakati bahwa praduk UMKM bisa masuk ke supermarket dengan syarat di kurasi dan mendapat rekomendasi oleh Disperindak, tapi nyatanya hingga saat ini kata Bu Ida tidak ada realisasinya.

“Untuk itu mumpung disini ada beliau beliaunya (anggota DPRD) , ada kekuatan hukum didaerah itu paksakan untuk menerima UMKM kalau gak mau Indomaret jangan boleh buka, saya kasihan pada UMKM kita, jujur saya kasihan” tegasnya yang langsung disambut tepuk tangan para pelaku UMKM yang hadir.

Tinggalkan Balasan