Soroti Anggaran Daerah: Penggunaan BTT Sidoarjo Dinilai Berpotensi Tabrak Aturan Permendagri 77/2020

Tabel Anggaran BTT
Tabel Anggaran BTT

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PENGGUNAAN dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Sidoarjo kembali menuai kritik publik. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan BTT di daerah ini berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kritik tajam tersebut salah satunya datang dari Hadi. Dalam analisisnya, ia menegaskan bahwa BTT bukanlah pos anggaran yang fleksibel dan penggunaannya terikat pada unsur kedaruratan.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan BTT tidak semudah itu. BTT tidak mempunyai fleksibilitas ruang anggaran, jadi jangan samakan dengan pos anggaran lain,” tegas Hadi.

BTT Hanya untuk Ancaman Jiwa dan Bencana

Menurut Permendagri 77/2020, BTT merupakan pos anggaran khusus yang disediakan untuk membiayai kegiatan atau kejadian yang sifatnya mendesak, darurat, atau tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Hadi menjelaskan, kunci penggunaan BTT adalah adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa, harta, atau sebagai akibat dari bencana. Ia mencontohkan:

  • Contoh Kondisi Darurat: Musibah di Pondok Al Khoziny, menurut pandangannya, masuk dalam kondisi darurat yang memenuhi syarat BTT.
  • Proses Penggunaan: Sebelum BTT dicairkan, harus didahului dengan kajian teknis oleh instansi berwenang, baru kemudian Bupati menetapkan peristiwa tersebut layak dibiayai melalui BTT.

Kritik Penggunaan BTT untuk BOP dan BKK

Sorotan utama yang dikritik oleh Hadi adalah adanya dugaan penggunaan BTT untuk pengembalian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,3 miliar.

Hadi menilai penggunaan BTT untuk pos-pos tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab:

  1. Bukan Peristiwa Darurat: Kebutuhan anggaran untuk pengembalian BOP dan BKK tidak tergolong sebagai kejadian yang mengancam jiwa atau harta.
  2. Sudah Ada Pos Anggaran: Kebutuhan tersebut seharusnya sudah memiliki pos anggaran tersendiri, yakni melalui belanja administrasi keuangan rutin.

“BKK dan BOP itu bukan peristiwa darurat karena untuk kebutuhan anggaran tersebut bisa menggunakan pos belanja administrasi keuangan rutin,” tutup Hadi, sambil mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya atas kondisi ini.

Definisi BTT Sesuai Aturan

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri 77/2020, penggunaan BTT hanya boleh dilakukan untuk hal-hal seperti:

  • Penanggulangan bencana alam, non-alam, atau bencana sosial.
  • Keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

BTT tidak bisa digunakan untuk kegiatan rutin atau program yang sudah direncanakan sebelumnya, karena fungsinya adalah untuk menangani keadaan luar biasa yang membutuhkan respon cepat dan anggaran mendesak. ***

 

Tinggalkan Balasan