Filesatu.co.id, KARAWANG | STANDAR Operasional Prosedur (SOP) Bank BJB cabang Karawang menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah beredar kabar bahwa pihak bank menerima penitipan uang sebesar Rp1,1 miliar dari seorang pengusaha galian tanah pada hari libur.
Pengusaha dari PT. Vanesha Sukma Mandiri menitipkan uang tersebut sebagai pembayaran tunggakan pajak galian tanah. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Padahal, operasional bank biasanya tutup pada akhir pekan.
Asep Agustian SH. MH, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan, mempertanyakan kebijakan ini. “Saya tidak mempermasalahkan tunggakan pajaknya, tapi saya mempertanyakan SOP Bank BJB,” ujar Asep, Rabu (3/9/2025).
“Bagaimana bisa sebuah bank menerima titipan uang saat hari libur dan dini hari? Sementara pada hari kerja saja, bank sudah tidak melayani nasabah setelah jam 3 sore,” tambahnya.
Menurut Asep, yang akrab disapa Askun, pelayanan “super premium” seperti ini menimbulkan pertanyaan. “Apakah masyarakat biasa juga bisa mendapatkan pelayanan serupa? Atau ini hanya berlaku untuk nasabah tertentu?” tanyanya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun uang tersebut sudah dititipkan pada hari Sabtu, prosesnya baru akan dilakukan pada hari Senin. “Bagaimana jika uang yang dititipkan adalah uang palsu? Apakah Kepala Cabang Bank BJB Karawang akan bertanggung jawab secara pribadi?” tanya Askun.
Ia mendesak pihak Bank BJB pusat dan provinsi untuk menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran SOP, Askun meminta agar Kepala Cabang Bank BJB Karawang diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan mutasi.
“Kejadian ini menciptakan kesan pelayanan yang diskriminatif. Ini jelas merupakan preseden buruk bagi layanan nasabah di Bank BJB,” tutup Askun.




