Somasi Masyarakat Ke PT LSNA Adanya Limbah  B3 Medis Memasuki Babak Baru

Filesatu.co.id, Bali  |  Surat Somasi/pengadu terkait pengangkutan limbah B3/ Medis yang ditujukan kepada PT LSN ( Lintas Sarana Nusantara ) sebagai pemilik Kapal Pengangkut Limbah B3/medis, di pelabuhan Gilimanuk Bali ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Diketahui  PT LSN yang berkantor pusat Jalan Mayjen Sungkono 204 Surabaya, sebagai  Kantor cabang di Jalan Gatot Subroto Ruko Ketapang No.12, Ketapang Banyuwangi memasuki babak  baru.

Bacaan Lainnya

Disampaikan salah satu tim media Dasar somasi tersebut  Informasi yang kami dapat dihimpun tim media, PT LSN mengakui bahwa KMP SMS SWAKARYA dan KMP TRISNA DWITYA tidak memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3/ medis yang diterbitkan oleh KLHK

Selain itu sebagai dasar yang mengacu UU NO,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Bahwa pasal 1 angka 23 , tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menentukan ” pengelolaan limbah B3/medis adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan , pemanfaatan, pengolah dan/atau penimbunan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ,Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020,Tentang pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3). Bahwa pasal 8 ayat (1) peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Rl, Nomor.P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menentukan ” pengangkut Limbah B3 wajib memiliki, Rekomendasi, Pengangkutan limbah, B3/medis, termasuk  Ijin pengelolaan Limbah B3/medis untuk kegiatan pengangkut limbah B3/medis.

Mangacu pada UU NO, 32 tahun 2009 PT LSN yang mengoperasikan kapal KMP TRISNA DWITYA dan KMP SMS SWAKARYA, tidak layak mengangkut kendaraan/truk , yang di dalam Box truk berisi limbah B3/medis .

Kemudian juga pada UU KLHK , Dan UU 32 terkait dengan pengelolaan limbah B3 , telah diatur dalam UU KLHK dan peraturan mentri p4 bahwa kapal yang mengangkut limbah B3 harus memenuhi prasyarat yaitu memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan memiliki ijin pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Gubernur,dan Bupati. Dan pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian dari kegiatan yang menyakup reduksi ,penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,pengolahan, dan pengangkutan.

Dalam Rekomendasi pengangkutan LB3 juga diatur dalam poin (B) bahwa layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi:
Pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal) Dan UU ataupun dasar hukum terkait pengelolaan limbah B3 ini pun sudah jelas dan tegas mengatur, siapapun yang melakukan pengangkutan limbah b3 wajib memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan ijin pengangkutan limbah b3 dari Kementrian, Gubernur, dan Bupati,

PT LSN sebagai pemilik kapal pengangkut mobil/truck Limbah Medis terhitung tgl 1 Januari sampai tgl 5 Januari 2023 menghentikan pengangkutan limbah B3/medis karna arus balik Nataru, Tetapi tgl 2 Januari PT LSN kembali melayangkan surat edaran ke para Transporter, bahwa tanggal 2 Januari 2023 sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan, PT LSN/kapal tidak melayani pengangkutan mobil yang membawa limbah B3/medis sampai batas waktu yg belum di tentukan.

Untuk mengungkap fakta Tim media terjun ke lapangan menelusuri ke beberapa rumah sakit (fasyankes) penghasil limbah medis. Namun fakta mencengangkan di lapangan memang benar tumpukan limbah medis teronggok dan menumpuk di TPS Rumah sakit . Dengan tidak diangkutnya limbah medis tim media pun mempertanyakan hal tersebut ke Pihak Rumah sakit .

Dari beberapa rumah sakit yang tim media kunjungi pada Jum,at 6/1/2023 diantaranya RSUP Sanglah. RS Prima medika, RS.Surya Husada, RS Mangusada dan RS lain nya, untuk mempertanyakan bagaimana respon dari Rumah Sakit terkait tidak diangkutnya limbah medis, dalam beberapa hari ini dan ke depannya.

Pernyataan dari sejumlah Rumah Sakit hampir sama, ada kecemasan dan ke khawatiran jika tidak ada pengangkutan. limbah yang dihasilkan dari rumah sakit akan semakin banyak dan sangat beresiko bagi kesehatan orang” yg berada di lingkungan rumah sakit maupun bagi masyarakat sekitar.

”Kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dan pemerintah setempat bisa segera mengambil tindakan tepat untuk mengatasi masalah limbah yang ada saat ini,” ujar salah satu staf Rumah sakit yg dikunjungi team media.

Dihari yang sama tim mediapun langsung menuju ke kantor Lingkungan Hidup ( LH ) provinsi Bali, Namun Kadis LH Provinsi Bali Drs I Made Teja sedang ada kegiatan rapat.

Dikonfirmasi  via teleponnya menyampaikan terkai hal tersebut sudah ada beberapa INCINERATOR di Provinsi Bali, berada di wilayah kabupaten Jembrana.

Dijelaskannya, salah satunya Pabrik/ INCINERATOR tersebut perijinan dari daerah Bali sudah lengkap, termasuk kunjungan dari kementrian terkait , dan sudah siap untuk beroperasi, Dinas LH provinsi BALi dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga sudah mengupayakan dan mendorong pemerintah pusat , bahwa pengelolaan limbah medis bisa dilakukan sendiri di Bali.

”Mengacu pada Permenkes NO,18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, sudah Saat nya bali mandiri,” kata Kadis LH Provinsi Bali Drs I Made Teja

Dalam hal.ini, Tim Media memberikan gambaran apakah Dinas  terkait masih menutup mata ?? Bahkan kepala Dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan Bali sudah layak dan harus siap untuk membakar/mengolah sendiri limbah medis .

Dari pernyataan Kadis LH Provinsi Bali banyak keuntungan yang akan didapat seperti, Pajak Penghasilan Daerah.Terbukanya lapangan Pekerjaan untuk Masyarakat. Kemudian, terkontrolnya jadwal pemusnahan limbah medis, karna jarak relatip singkat tidak menempuh ratusan Kilo meter, juga lingkungan menjadi bersih, tidak terjadi lagia ntrean mobil/ kendaraan pengangkut limbah medis yang menumpuk di parkir manuver pelabuhan Gilimanuk.

Dengan begitu masihkah  Dinas terkait berani menabrak UU NO ,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup .

“Tim Media Bali – Jawa akan terus mengawal sampai Limbah B3/Medis bisa tertangani dengan semestinya dan sebaik – baiknya , sesuai surat Edaran Menteri Kesehatan NO 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan Berbasis wilayah,” kaya salah satu tim media.

Untuk diketahui tim media yang tergabung dalam investigasi tentang limbah B3 medis sekitar orang dengan yang berbeda beda.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *