SKAB dan Pajak Tak Sesuai PO Puluhan Ribu Kubik Material Proyek Mitigasi Diduga Ilegal

Filesatu.co.id, Lumajang | Proyek mitigasi bencana Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project (VDRRSL) di aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang menelan anggaran Rp161,8 miliar dari pinjaman JICA dan dikelola Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas, menyimpan dugaan pelanggaran serius.


Bacaan Lainnya

Material yang terpasang di lapangan diduga jauh melampaui volume yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lumajang. Sementara Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan pembayaran pajak yang diterima tidak sebanding dengan Surat Pesanan (PO) yang diterbitkan pelaksana proyek.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini Bapenda baru mencatat sekitar 1.200 SKAB dari satu pemegang izin, yakni PT Putra Kartini. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OP) lainnya yang juga menerima PO pengadaan material belum satu pun melaporkan SKAB.

Faktanya, volume material yang diserahkan sesuai PO tidak sejalan dengan SKAB dan bukti pelunasan pajak yang masuk. Di lapangan, pembangunan tanggul dan sekat penahan (check dam nomor 24, 25, hingga 26) menghabiskan ribuan meter kubik di setiap tahapnya, dengan total kebutuhan mencapai puluhan ribu meter kubik. Angka tersebut nyaris mustahil dipenuhi hanya dari dokumen yang tercatat.

Ketidaksesuaian antara PO sebagai acuan pemesanan dengan SKAB yang disetorkan menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. Material yang tidak didukung SKAB sah dan bukti pembayaran pajak secara hukum dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi syarat administrasi perpajakan daerah. Padahal, dalam anggaran proyek bersumber APBN tersebut, komponen biaya pajak sudah terhitung dan dicairkan, namun dana itu tidak masuk ke kas Pemkab Lumajang.

Kasubid Monitoring dan Evaluasi Bapenda Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengakui kesenjangan tersebut saat dikonfirmasi.

“Kami sudah menerima pelaporan dari salah satu pemegang izin, PT PK, namun pemegang IUP-OP lainnya yang menerima PO pengadaan material belum ada yang masuk melaporkan. Kami berharap seluruh pihak transparan melaporkan volume yang sebenarnya,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Ketimpangan antara volume yang dipesan dan dicairkan melalui PO dengan SKAB yang dilaporkan kini dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Selisih puluhan ribu kubik material yang terpasang tanpa dokumen sah dianggap sebagai potensi kerugian keuangan daerah.

Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, menyoroti tajam temuan ini. Menurutnya, material bangunan seperti pasir dan batuan apabila tidak dilengkapi administrasi dan tidak membayar pajak kepada negara termasuk barang ilegal, meskipun berasal dari tambang berizin resmi yang memiliki IUP-OP.

“PO memesan sekian kubik, dicairkan penuh, tapi SKAB dan pajak yang masuk tidak sebanding. Ke mana sisa materialnya berasal? Ke mana uang pajak yang sudah dibayarkan itu pergi? Ini bukan sekadar kurang lapor, ini rekayasa dokumen yang masuk dugaan pidana korupsi,” tegasnya.

“Material tanpa SKAB berarti ilegal, meskipun berasal dari izin tambang ber-IUP OP. Menggunakan material ilegal sekaligus mencairkan dana pajak yang tidak disetorkan adalah perampokan terorganisir di balik proyek keselamatan rakyat. Kami menuntut audit menyeluruh, bandingkan fisik terpasang dengan SKAB masuk, temukan siapa yang menerima selisihnya, dan proses tegas sesuai hukum,” tambahnya.

LSM Ampel mendesak aparat penegak hukum dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek senilai Rp161,8 miliar tersebut, dengan membandingkan volume fisik terpasang di lapangan dengan SKAB dan setoran pajak yang masuk ke Bapenda Lumajang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *