Sidang Perdana Class Action Terhadap Pemda Karawang, Warga Desa Wancimekar Kecewa

Filesatu.co.id-KARAWANG | PENGADILAN Negeri Karawang menggelar sidang perdana gugatan class action warga Desa Wancimekar terhadap Pemkab Karawang terkait pengelolaan sampah di TPAS Jalupang, Senin (29/1/2024)

Namun, Hakim ketua yang memimpin sidang gugatan class action ini harus menunda persidangan karena perwakilan hukum dari Pemkab Karawang belum menerima surat kuasa dan Hakim pun memutuskan sidang akan kembali di lanjutkan pada 5 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum perwakilan warga Desa Wancimekar, H. Elyasa Budiyanto mengatakan pihaknya merasa kecewa sidang gugatan class action ini harus di tunda, warga sudah datang ke PN Karawang sejak pagi hari untuk mengikuti jalannya persidangan

“Akan tetapi sidang di tunda karena Pemkab Karawang belum mengeluarkan surat kuasa ke tim hukumnya, hal ini menandakan Pemkab Karawang belum siap mental menghadapi sidang gugatan warga Desa Wancimekar,”ungkapnya.

Elyasa menuturkan, sidang gugatan class action ini sifatnya perdata, perwakilan warga Desa Wancimekar menggugat Pemkab Karawang terkait pengelolaan dan penangan sampah Jalupang tidak dilakukan secara profesional   yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di TPAS Jalupang beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi warga.

“Dengan kerugian materil kami menggugat Pemkab Karawang sebesar Rp. 5 Milyar dan kerugian immateril sebesar Rp. 10 Milyar, karena kerugian masyarakat akibat kebakaran TPAS Jalupang sudah sangat luas, seperti adanya polusi udara yang menyebabkan masyarakat terkena penyakit pernapasan, bau busuk sampah yang menggangu kenyamanan warga, sawah milik warga yang berada di sekitar area Jalupang menjadi tidak produktif,”ucapnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *