Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Sidang Gugat Cerai Juli Artiningsih sudah yang ke Sembilan kalinya (9) belum juga berakhir, kali ini di hadirkan para saksi dari pihak laki Justin suami dari pada Juli Artiningsih, sidang perkara cerai Talak kembali digelar di Pengadilan Agama Denpasar, Jalan Cokroaminoto Gang Katalia I Denpasar, Kamis, 28/5/2024.
Menariknya, Sidang Cerai ini, hanya dihadiri salah satu pihak, yaitu Juli Artiningsih selaku Termohon/ Tergugat bersama Kuasa Hukum DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dari Elice Law Firm. Sementara, Sang Pemohon sebagai Penggugat, Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes justru tidak hadir, dalam Sidang Perkara Cerai Talak.
Selaku Kuasa Hukum Juli Artiningsih, DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dari Elice Law Firm menyatakan, bahwa
Sidang Perkara Cerai Talak memasuki agenda terkait pembuktian dari Penggugat meliputi bukti surat dan saksi-saksi.
“Dari bukti-bukti yang ada, fakta hukum, bahwa Sang Pemohon itu membuktikan adanya Nafkah dari awal pernikahan sampai tahun 2022,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya tidak ada Nafkah lagi kepada Termohon, Juli Artiningsih akibatnya, fakta hukum sangat jelas, bahwa selama ini Sang Pemohon sebagai Penggugat telah menelantarkan Termohon Juli Artiningsih.
“Selain itu, juga fakta hukum tadi dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dianggap orang mampu, bahwa Pemohon bekerja sebagai Kapten Kapal Laut di Australia,” ungkapnya.
Untuk itu, seharusnya dia mampu untuk membiayai atau menafkahi terhadap Termohon Juli Artiningsih, namun faktanya tidak dinafkahi hingga sekarang.
Terkait dengan keterangan saksi-saksi Sang Pemohon, baik itu penjelasan agama dan sebagainya, hal itu tidak bisa membuktikan.
“Hal itu hanya dari mendengar, katanya dan sebagainya, sehingga itu seharusnya dikesampingkan,” paparnya.
Sebagai Kuasa Hukum Termohon, Indra Triantoro menyebutkan
ada dua goal yang dicapai,
“Terkait dengan percekcokan, perkelahian dan sebagainya itu diakibatkan oleh Pemohon sendiri bukan dari Termohon Juli Artiningsih.
“Kalau ini tetap dipaksakan untuk berpisah seharusnya Nafkah-Nafkah itu harus diberikan,” jelasnya.
Hal tersebut, dikarenakan Nafkah Ida, Nafkah Mud’ah dan Madiah itu harus dikabulkan. Mengingat, keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon itu sangat jelas, bahwa dari Pemohon itu prinsipalnya orang yang mampu.
Selanjutnya, terkait dengan bukti surat dan bukti transfer dikatakan rata-rata itu diatas 30 juta rupiah dari tahun 2019 hingga 2022, sehingga ada Nafkah Lampau yang tidak diberikan, seharusnya diberikan kepada Termohon Juli Artiningsih, karena merasa dirugikan.
“Karena ada permohonan terkait Cerai Talak, sehingga kami sebagai Kuasa Hukum Juli Artiningsih melakukan upaya-upaya Gugatan Perlawanan atau Gugatan Balik,” tambahnya.
Salah satunya, Nafkah Madiah itu selama dua tahun kurang lebih itu kalau dirata-rata dari Rp 35 juta per bulan kalikan 24 bulan, sehingga itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu juga Nafkah Ida dan Nafkah Madiah. Sementara Nafkah Mud’ah itu harus diberikan, karena Nafkah hadiah kepada istri yang diceraikan itu seharusnya diberikan,” tegasnya.
Oleh karena orang yang memulai untuk berpisah adalah Sang Pemohon itu sendiri, dengan dipertegas keterangan saksi.
“Itu saksi pernah didatangi TNI atas suruhan dari Bu Juli gara-gara saksi memberikan statement atau bagian dari memberikan ide dan sebagainya, sehingga Pemohon dan Termohon berpisah. Dari keterangan itu secara otomatis saksi mengakui bahwa adanya percekcokan gara-gara pihak ketiga, salah satunya karyawan itu sendiri, tadi menjadi saksi,” imbuhnya.
Meski demikian, Sidang Perkara Cerai Talak kembali akan dilaksanakan, pada minggu depan, tepatnya 11/6/2024.
“Kita akan buktikan juga, kita ajukan bukti surat, disurat itu bukti terkait transfer sampai kapan dia memberikan Nafkah,” paparnya.
“Fakta-fakta di persidangan itulah nanti bagian dari pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.
Laporan : Benthar