Filesatu.co.id, Baturaja-OKU-Sumsel | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STrK MSi, berhasil menangkap Juni Saputra (21), tersangka pencurian besi rel kereta api. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi tentang keberadaan tersangka diperoleh saat dia sedang menonton kuda lumping di dekat rumahnya. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur segera merespons dan berhasil mengamankan tersangka untuk diproses hukum.
Juni Saputra merupakan tersangka pencurian besi rel milik PT KAI yang terjadi pada Kamis, 24 Maret 2022, pukul 18.30 WIB, di Jalur Rel KA KM 222+400 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Dalam aksi tersebut, tersangka tidak beroperasi sendiri, melainkan bersama empat rekannya yang sudah tertangkap sebelumnya.
Pada saat kejadian, tersangka Juni berada di rumahnya saat dia diajak oleh Wigana Nugraha, yang sedang menjalani hukuman, untuk melakukan pencurian besi rel kereta api di dekat rumah orang tuanya. Mereka kemudian berangkat bersama ke Gunung Pasir Desa Tanjung Baru untuk bertemu dengan Yudi Darmansyah, Hendra Angga, dan Toton Juhendra.
Selanjutnya, mereka pergi ke Karang Sari untuk mengambil satu set alat mesin las potong. Setelah itu, mereka bersama-sama menuju rumah orang tua Wigana di Kemelak dan berhasil mengambil satu batang besi rel kereta api berukuran 5 meter. Besi tersebut kemudian dipotong menggunakan alat mesin las.
Namun, ketika sedang memotong besi, mereka dihadang oleh anggota Polsek Baturaja Timur. Tersangka Juni langsung melarikan diri ke dalam rumah orang tua Wigana, sementara Wigana berhasil melarikan diri ke samping rumahnya. Yudi, Hendra, dan Toton berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti ke Polsek Baturaja Timur.
Laporan: Anizar