Seorang Pelajar Nyaris Jadi Korban Pecabulan oleh OTK, Polisi Masih Buru Pelaku

Filesatu.co.id, BANYUWANGI | KAMAR salah satu rumah yang beralamat di Dusun Krajan 2 RT 03 RW 02 Ds.Tegalsari Kec.Tegalsari Kab.Banyuwangi dimasuki pria tak dikenal sekitar pukul 02.47 WIB, pada Minggu (09/06-24).

Perempuan berinisial  NTM berusia 17 tahun asal warga Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabaputen Banyuwangi yang sedang tertidur lelap dibuat tak berdaya. Pelaku berusaha membekap mulut korban dan memberikan ancaman.

Bacaan Lainnya

Belum diketahui motifnya, apakah kasus ini perampokan atau percobaan pelecehan seksual. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari Polres Banyuwangi dengan aduan dugaan tindak pidana Percobaan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Perlindungan Anak  Jo 53 ayat (1) KUHP.

“Kami sudah kantongi ciri-cirinya terduga pelaku. Sekarang kami masih olah TKP,” terang Kapolsek Tegalsari IPTU Achmad Rudi, S.H.

Ia menerangkan, korban tinggal di rumah bersama orangtuanya. Saat itu ia sedang tidur dalam kamarnya dan mendengar ada orang tidak di kenal masuk di dalam rumah melalui Jendela kamar belakang menuju ruang tengah dan mematikan lampu ruang tengah dan lampu depan teras rumah.

“Setelah itu orang tidak dikenal tersebut membuka gagang pintu kamar depan sehingga pelapor sempat terbangun,” tambahnya.

Kemudian tambah IPTU Achmad Rudi, waktu lampu kamar depan di matikan, orang tidak di kenal tersebut masuk di dalam kamar langsung membekap mulut pelapor dengan menggunakan tangan kosong, karena akan memegang payudara, pelapor melawan dan menendang orang tidak di kenal tersebut sampai terjatuh di bawah tempat tidur.

“Orang tak dikenal tersebut mengancam pelapor untuk menyuruh diam tidak berteriak selanjutnya orang tidak di kenal tersebut keluar rumah untuk melarikan diri,” jelas Kapolsek Tegalsari

Untuk mengungkapkan kasus ini, Polsek Tegalsari Polres Banyuwangi telah melakukan olah TKP, dan mengamankan CCTV serta meminta keterangan saksi dan melakukan visum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *