FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Permasalahan lahan yang saat ini di tempati Indomaret Pedotan antara Ahli Waris Suradi-Sukeni (Yoyok) dengan Suroso telah memasuki fase mediasi.
Yoyok selaku ahli waris dari Suradi-Sukeni memaparkan kronologi terkait tanah waris tersebut.
“Mbah Suradi-Sukeni punya dua anak, Suhartatik sama Suroso. Suhartatik adalah anak tunggal dari pasangan Suradi-Sukeni, sedang Suroso adalah anak pungut. Ibu saya (Suhartatik) menikah dengan camat Rogojampi Mulyo Suharjo, pada tahun 1970 kedua orangtua saya meninggal dalam sebuah kecelakaan. Mereka meninggalkan 3 orang anak, yaitu saya (Yoyok), Yayuk, dan Andrianto. Setelah peristiwa itu kami di asuh oleh Mbah saya Suradi, kemudian di sekolahkan. Sedang Suroso kemudian di nikahkan dan menempati rumah yang dulu tempat kami di lahirkan,” papar Yoyok. (Selasa, 02/02/2021).
- Bacaan Lainya:
- Lahan Yang di Sewa Indomaret Pedotan di Duga Masih Dalam Sengketa
- Soal Pengelolahan Pulau Lusi Pemkab Sidoarjo Menunggu Keputusan KKP
“Sekarang kami sudah dewasa bahkan sudah menjelang tua, kami sebenarnya cuma ingin kejelasan terkait hak kami yang berupa tanah dan sawah dari kakek kami, tapi ternyata semua tanah dan sawah peninggalan kakek kami sudah di sertifikatkan. Ada yang atas nama Suroso, ada pula yang atas nama anaknya. Menurut pengakuan Suroso, dia beli dari Mbah Putri (Bu. Sukeni) yang notabene juga ibunya, dengan harga 10 juta. Hal ini menurut kami sangat tidak masuk akal, masa beli tanah ke ibu sendiri, kedua masa kalau benar nenek kami menjual tanah, semuanya di jual tanpa menyisakan untuk cucunya. Sedangkan di akhir tuanya nenek kami ini tidak bisa melihat dan sakit parah kurang lebih 10 tahun, kalau memang di jual uangnya untuk apa?sangat janggal sekali, kok saya sebagai putra dan sekaligus cucunya tidak di kasih tahu,” tambahnya.
Yoyok mengatakan sudah beberapa kali melakukan langkah mediasi guna menyelesaikan permasalahan ini, namun tak kunjung mendapat sambutan baik dari pihak Suroso “Sudah berkali kali kami melakukan upaya mediasi keluarga. Dulu semasa adiknya Kakek Suradi masih hidup juga sudah pernah di mediasi, cuma saat itu Pak Suroso tetap kukuh mengaku bahwa dia pemilik sah atas tanah tanah tersebut dengan bukti SHM atas namanya. Sekarang kami merasa sudah waktunya kami kembali meminta hak kami, kali ini kami sudah membulatkan tekad bahwa kami akan terus berjuang dan memperjuangkan hak kami, sampai di manapun,” tegasnya.
“Kalau memang mediasi di desa juga gagal, kami telah siap untuk menempuh Jalur Hukum” pungkas Yoyok.
Permasalahan sengketa lahan Indomaret Pedotan ini masih dalam proses mediasi di tingkat desa, kemarin (Senin, 01/02/2021) melalui pemerintahan desa Kebondalem permasalahan ini kembali di mediasi, namun pada mediasi pertama ini belum di temukan kata sepakat, selanjutnya Pemerintahan Desa Kebondalem memberi tenggang waktu 3-4 hari bagi kedua belah pihak untuk berunding.
“Kami beri waktu 3-4 hari untuk kedua belah pihak untuk berunding, nantinya kita akan melakukan mediasi lagi,” ungkap Iksan, Kepala Desa Kebondalem.(Bejo).