Filesatu.co.id, SIDOARJO | Perselisihan terkait penguasaan gudang di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, antara Iwan Kurniawan dan PT Eppconindo Pilar Abadi menemui titik terang sementara. Kedua pihak sepakat menitipkan kunci gudang kepada Slamet Joko Anggoro selaku penengah, sembari menunggu proses pemeriksaan status dan batas tanah yang dipersoalkan (9/10/2026).
Slamet Joko Anggoro, yang diketahui menjabat sebagai Pembina GRIB Jaya Sidoarjo, menerima penitipan kunci berdasarkan kesepakatan para pihak. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya hendak mempersiapkan gudang pembenahan dan renovasi namun, saat akan memasuki lokasi, ia mengaku mendapati gudang sudah terkunci.
Iwan juga menyebut pekerjaan renovasi di lokasi tersebut sempat dihentikan pada hari selasa kemarin. Menurut keterangannya, pihaknya masih berproses melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memperjelas persoalan tanah.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Eppconindo Pilar Abadi, Muhammad Salman Al Farisyi, S.H., menjelaskan bahwa perusahaan menganggap gudang tersebut telah dibeli. Namun, menurut Salman, terdapat bagian tanah di depan gudang yang status kepemilikannya masih perlu dipastikan.
Salman menegaskan bahwa kejelasan alas hak dan batas bidang tanah menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pihak perusahaan, menurut keterangannya, terbuka untuk membicarakan kemungkinan pembelian apabila kepemilikan dapat dibuktikan secara sah.
Ketika proses mediasi berlangsung, sempat muncul ketegangan antara kedua pihak. Situasi kemudian ditengahi Slamet Joko Anggoro hingga tercapai kesepakatan mengenai penitipan kunci dan rencana penyelesaian melalui jalur pertanahan.
Sebagai tindak lanjut, Iwan Kurniawan akan mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran direncanakan melibatkan masing-masing pihak, kepala desa, serta para tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.
Hasil pengukuran dan pemeriksaan dokumen diharapkan menjadi dasar untuk memperjelas batas bidang tanah serta menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Kesepakatan penitipan kunci disepakati kedua bela pihak langka ini merupakan sementara agar kondusif dan tidak dengan sendirinya menetapkan hak kepemilikan atas gudang maupun tanah yang dipersoalkan. Para pihak diharapkan menghormati kesepakatan tersebut hingga proses klarifikasi pertanahan berjalan.
Dengan rencana pengajuan pengukuran ke BPN, penyelesaian sengketa diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.***









