Filesatu.co.id, Blitar | Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resort Blitar semakin menguak dalang dan pelaku di balik terjadinya ilegal logging yang terjadi di wilayah kecamatan Wates kabupaten Blitar. Banyak temuan yang mengarah kepada salah satu oknum kepala desa (Kades) di wilayah kecamatan Wates tersebut.
Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara. Pagi ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi berinisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya. Senin, (15/01/2024).
Saksi AN diminta menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas. Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang sendiri pohon jati tersebut.
“Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red),” ungkap AN.
Selanjutnya, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi penebangan kayu jati tersebut.
Sementara itu, Kepala RPH Ringinrejo, Muhammad Aliyudin menyampaikan bahwa, pihaknya mendampingi kepolisian ke lokasi dimana pohon jati itu ditebang. Ia membenarkan bahwa pohon yang ditunjuk oleh saksi AN berada di lokasi milik Perhutani.
“Kami diperintah untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani,” jelas Ali.
Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut.
Sebelumnya, oknum Kades inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani.
Illegal Logging sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan dalam hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan kehutanan dikualifikasikan ke dalam Pasal 50 Undang- undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kasus yang terjadi pada awal bulan Mei tahun 2023 diwilayah hukum polres kabupaten Blitar tersebut, menyita banyak perhatian, karena sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan secara resmi tersangka dari kasus ini.
Untuk perku diketahui, informasi terakhir berkas perkara sudah dinaikkan untuk proses hukum berikutnya. Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, namun keduanya belum ditahan.(tim).