Sekda Jatim ‘Perangi’ Transparansi: Gugat Balik Komisi Informasi di PTUN, Pertarungan Moril vs. Hak Publik

Suasana Sidang di PTUN Jawa Timur
Suasana Sidang di PTUN Jawa Timur

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PERANG  terbuka antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan lembaga kontrol publik resmi bergulir di meja hijau. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim secara mengejutkan mengajukan Gugatan Keberatan terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Jatim di PTUN Surabaya, Rabu (15/10/2025), menjadikan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Termohon.

Langkah ini sontak menuai kritik tajam dan dinilai sebagai perlawanan langsung badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang.

Bacaan Lainnya

Perkara bernomor 98/G/KI/2024/PTUN.SBY ini telah memasuki sidang perdana, dengan objek gugatan adalah Putusan KI Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov Jatim-PS-A-M/2025. Putusan tersebut memerintahkan Sekda Jatim untuk membuka 960 dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh PKN.

Argumen Menghindar dan Dalih Pengecualian

Dalam persidangan, perwakilan Sekda Jatim, Masrul, mengajukan sejumlah alasan keberatan yang cenderung defensif:

  1. Batas Waktu Kedaluwarsa: Permohonan informasi dianggap melewati batas waktu wajar dan melampaui dua tahun sesuai Pergub No. 78 Tahun 2020.
  2. Permintaan Berlebihan: Permintaan atas 960 dokumen dinilai berlebihan, dan sebagian diklaim mengandung informasi yang dikecualikan (rahasia).
  3. Penyediaan Informasi Bukan Dokumen Fisik: Pemerintah berdalih hanya wajib menyediakan informasi, bukan seluruh dokumen fisik, dan sebagian data sudah diumumkan melalui LPSE.

PKN: ‘Pertarungan Moral’, Publik Patut Curiga

Respons keras datang dari Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H. Ia tidak melihat gugatan ini sebagai sengketa administratif biasa, melainkan sebagai indikasi nyata keengganan pejabat Jatim untuk transparan.

“Ini bukan sekadar gugatan hukum, tapi pertarungan moral antara hak publik dan keengganan pejabat untuk transparan,” tegas Patar di PTUN Surabaya.

Patar menambahkan, langkah Sekda Jatim menggugat balik putusan Komisi Informasi adalah bentuk perlawanan badan publik terhadap lembaga kontrol sosial.

“PKN tidak menuntut lebih, kami hanya meminta apa yang menjadi hak rakyat atas informasi. Bila pejabat publik takut membuka data, maka publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami siap menghadapi gugatan ini dengan data, bukti, dan komitmen penuh terhadap keterbukaan,” tantangnya.

Sidang ditutup pada pukul 10.45 WIB dan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025. Proses hukum ini kini menjadi ujian kredibilitas dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap prinsip akuntabilitas di mata publik.

Tinggalkan Balasan