Satpol-PP Pamekasan Bersama Timgab Kenalkan 5 Ciri-ciri Rokok Ilegal   

Filesatu.co.id Pamekasan| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim gabungan (Timgab) meliputi Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian Setda Pamekasan gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tembakau dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023. Kamis (26/10/2023).

Buktinya kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di pabrik rokok PeWe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 161/PMK.4/2022, tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

Bacaan Lainnya

Selain gelaran sosialisasi yang dilakukan pada hari. Rabu 18/10/2023, kemarin, pihak manajemen pabrik rokok PeWe menyerahkan 150 paket berupa sembako kepada karyawan.

Pada kesempatan itu, dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Camat Larangan, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan pihak Satpol-PP Pamekasan.

Perwakilan Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami dalam sosialisasinya menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di lain itu, narasumber dari Perwakilan Bea Cukai Madura Untung Wiyono menjelaskan, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.

“Barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terutama pemilik perusahaan rokok supaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.

“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketetuan dan aturan dalam perudang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *