Rumah Kebangsaan Banyuwangi Suarakan Keselamatan Jalan dan Legalitas Tambang

Filesatu.co.id, Banyuwangi – Sebanyak 22 pengurus Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi yang dipimpin Hakim Said, S.H., menggelar audiensi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., di ruang Lounge Polresta, Jumat siang (23/1/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari kondisi jalan rusak dan berlubang, hingga maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Banyuwangi.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Purnama, S.H., S.T., M.M., selaku Konsultan Hukum, Manajemen, dan Konstruksi sekaligus pengurus RK Banyuwangi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerusakan jalan yang kian meluas dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon atensi Kapolresta Banyuwangi agar jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dapat menggagas program penanganan jalan berlubang sebagai langkah antisipasi rawan kecelakaan. Dengan keterbatasan anggaran perbaikan jalan, peran aktif kepolisian sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Andi Purnama.

Ia menambahkan, langkah-langkah darurat seperti penandaan, penimbunan sementara, hingga sistem pelaporan cepat kepada instansi terkait perlu segera dilakukan demi keselamatan masyarakat.

Tak hanya menyoroti infrastruktur jalan, Andi Purnama juga mengulas secara tegas masalah legalitas pertambangan galian C di Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa izin eksplorasi tidak dapat disamakan dengan legalitas penambangan.

“Kegiatan penambangan yang hanya mengantongi Izin Eksplorasi belum dapat dikatakan legal. Penambangan dinyatakan sah apabila badan usaha telah memiliki Izin Operasi Produksi (OP) dan Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi, sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memperoleh izin OP, badan usaha wajib melengkapi berbagai dokumen, di antaranya Amdal Lingkungan, Andal Lalin, Rekomendasi Lahan, Rencana Kerja Penambangan, pengesahan WIUP dalam KKPR, serta PBG untuk sarana-prasarana.

“Badan usaha yang belum mengantongi izin OP dan izin angkut dapat dikategorikan masih ilegal. Ini sangat berpotensi menimbulkan penggelapan pajak dan retribusi daerah, serta berisiko menjadi temuan serius dalam audit keuangan daerah apabila pendapatan bersumber dari aktivitas tambang ilegal,” papar Andi.

Ia juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi konkret, termasuk mencontoh daerah lain seperti Situbondo dan Jember, yang telah melibatkan BUMD atau kerja sama dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan wilayah tambang legal.

“Pemda harus hadir agar kebuntuan ketersediaan material legal dapat teratasi, pembangunan berjalan, dan pendapatan daerah menjadi sah secara hukum. Jika tidak, persoalan tambang ilegal akan terus menjadi bom waktu,” tandasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi.

“Kami akan segera mengoordinasikan jajaran untuk merumuskan langkah strategis, baik dalam penanganan jalan rusak yang rawan kecelakaan, maupun koordinasi lintas sektor terkait aktivitas penambangan. Sinergi menjadi kunci untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat Kapolresta Banyuwangi dalam menyerap aspirasi publik.

“Audiensi ini sangat produktif. Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi berharap sinergi dengan Polresta Banyuwangi dapat memperkuat upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan berdampak langsung bagi masyarakat Banyuwangi,” ujar Hakim Said.

Ia menegaskan, RK Banyuwangi akan terus berperan sebagai jembatan aspirasi masyarakat, khususnya dalam isu-isu strategis yang menyangkut keselamatan publik, tata kelola sumber daya alam, dan pembangunan daerah berkelanjutan.**

Tinggalkan Balasan