“Bersama para Pimred,kabiro dan wartawan roadshow Agung Samtoso “
filesatu.co.id , Probolinggo – Roadshow Agung Santoso Seri II di Probolinggo muncul dialog hangat dengan pemimpin redaksi, kepala biro, juga wartawan.
Kupas tuntas mulai dari Belanja untuk media yang di alokasikan Pemerintah, perpustakaan pers, pembentukan asosiasi advokasi media, pemberdayaan kominfo untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan ujian pengganti UKW.
Kemudian badan hukum perusahaan pers hingga perlunya kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian sehubungan mengungkap kasus korupsi dan melindungi wartawan dari kriminalisasi.
Kegiatan yang di sponsori LSM LIRA bertempat di rumah makan pondok alami tersebut berlangsung sekitar dua jam setengah yang diiringi tanya jawab dari para peserta termasuk yang sering terjadi kriminalisasi wartawan, Senin ( 17/8/2020)
“Terima kasih atas kedatangan Ketua DPW MOI Jawa Timur ke Probolinggo, kegiatan yang di sponsori LSM LIRA yang juga mengundang para pemimpin redaksi, kepala biro juga wartawan untuk mengetahui visi dan misi MOI berkenaan dengan peningkatan mutu media dan para wartawan,” ujar Suhri yang di dapuk sebagai Ketua Panitia acara kegiatan tersebut.
Menjawab pertanyaan peserta supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.yang masih sering terjadi Agung dengan tegas mengatakan “Segera para wartawan yang punya komunitas wartawan di daerah masing-masing melakukan MoU dengan kepolisian.
“dalam isi perjanjian berbunyi, semua kasus pemberitaan yang dilaporkan kepada aparat kepolisian cukup di selesaikan dengan UU Pers, dan harus masuk dalam isi perjanjian, sehingga kalau ada yang melaporkan siapa saja, apapun status pelapor penyelesaiannya lewat UU Pers, jika aparat masih ngeyel, kita buka MoU yang isinya harus disepakati bukan asal seret ke pengadilan kemudian dinyatakan bersalah, sebab kalau salah dalam pemberitaan cukup gunakan hak jawab.tidak usah di laporkan ke dewan pers, sebab semua sudah jelas,”ungkap Agung
Masih menurut Agung ,untuk membentengi wartawan dalam kerja jurnalistik, maka perlu pembentukan Asosiasi Advokasi Media setiap Kabupaten/Kota anggotanya dari para penasehat hukum masing-masing media.
“asosiasi ini selain membedah tentang tupoksi dewan pers menurut UU Pers, juga melakukan MoU dengan kepolisian, yang isinya semua kasus pemberitaan di selesaikan dengan UU Pers, jadi nanti kita lihat pemikiran-pemikiran para ahli hukum dari berbagai daerah dengan 9 anggota dewan pers dengan konstiuantenya, dalam mendalami pasal demi pasal UU Pers,”ujar Agung. ***
(Agung S)