Retribusi Tak Dibayar, Kades Bantengan Tutup Tempat Pembuangan Sampah

Filesatu.co.id, Madiun | Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun diterpa isu kurang sedap. Satu-satunya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di desa tersebut ditutup kepala desa setempat. Hal ini cukup kontradiktif. Pasalnya, baru pertengahan tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun menggelar roadshow sosialisasi pengelolaan sampah di tingkat desa seluruh kecamatan.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kades Bantengan Hartanto mengungkapkan penutupan TPS itu dilakukannya bukan tanpa sebab. Selain overload, kewajiban retribusi juga tidak dibayarkan.

Bacaan Lainnya

“Sampah overload, Pengelola juga tidak membayar retribusi. Bahkan Desa dan saya pribadi sempat mencukupi. Tapi Ini sudah nunggak lagi 6 bulan, saya yang ditagih (sembari menunjukan pesan tagihan retribusi),” ungkapnya, Jumat (17/01/2025).

Sampah berserakan di jalan raya sekitar TPS Desa Bantengan

Overloadnya TPS di Bantengan, lanjut kades, dikarenakan yang membuang sampah bukan hanya warga Bantengan, tapi juga dari Desa luar. Adapun langkah yang dilakukan saat ini oleh Pemdes Bantengan pembentukan perdes terkait pengelolaan sampah. Perdes tersebut dinilai urgen mengingat di Desa Bantengan terdapat beberapa perumahan.

“Beberapa kali kita sudah musyawarah dengan pihak-pihak terkait untuk membentuk perdes terkait pengelolaan sampah, bahkan rapat terakhir kita sampai jam setengah 12 malam. Rapat tersebut untuk menentukan besaran pungutan dan petugas pemungut,” imbuhnya.

Adapun sampah berceceran di pinggir jalan, Kades mengklaim bahwa pembuang bukan dari masyarakat bantengan, melainkan dari luar Desa. Kendati demikian, dari Pemdes sendiri juga sudah sering melakukan kerja bakti memungut sampah yang berserakan di jalan sekitar TPS.

“Pembuang sampah di jalan itu mayoritas dari luar, dibuang tengah malam dan petang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan