Reskrim Polsek Baruriti Tangkap Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur

FILESATU.CO.ID, Tabanan, Bali -Jajaran Unit Reskrim Polsek Batutiti-Polres Tabanan, berhasil membekuk / mengamankan seseorang, yang patut diduga melakukan perbuatan Pidana, tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban, membawa lari dan menyetubuhi anak perempuan yang tergolong dalam usia dibawah umur.

Pelaku dibekuk hari Rabu 14 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, bernama Made Merto Wenten, laki, umur 41 tahun, alamat Dusun 1, Desa Toraut, Kec. Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ( asal Bali ) sedangkan Korban inisial Niluh M ( alias Mawar ), Perempuan, umur 16 tahun ( pelajar SMP kelas IX ), asal dari Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan Kasus yang berhasil diungkap tersebut, pada hari Senin 9 Nopember 2020 pukul 11.00 Wita, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., Kapolsek Baturiri AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, menggelar Konferensi Pers, memberikan keterangan diliput wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik bertempat di Polsek Baturiti.

Dalam Konferensi Pers, Kapolsek Baturiti menyampaikan “ Berawal mula adanya laporan dari orang tua Korban, dalam laporannya menyebutkan pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 jam 08.00 anaknya inisial Niluh M ( alias Mawar ), meninggalkan rumah tanpa ijin dan sepengetahuan orang tua, kemudian dibawa kabur keluar Bali ( Sulawesi Utara ) oleh Terduga pelaku.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan, untuk mendalami dan menggali keterangan dari para saksi.

Dari hasil lidik terungkap, ada pesan singkat ( SMS ) yang diterima oleh orang tua Korban, dikirim oleh terduga Pelaku ( Made Merto Wenten ) menggunakan HP milik Korban, dalam SMS tersebut mengatakan “ Swastiastu Ibu, Bapak, ILUH saat ini ada di MENADO baru turun dari Pesawat dan Iluh baik-baik saja ( demikian pesan singkat yang diterima orang tua Korban ).

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga telah kembali ke Bali dengan Korban hal ini kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya Pelaku dan Korban dapat diamankan di Daerah Sukasada Buleleng, pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, selanjutnya terduga pelaku I Made Merto Wenten dibawa ke Polsek Baturiti, dari interogasi yang dilakukan terduga pelaku mengakui perbuatannya, yaitu tanpa sepengetahuan orang tua korban, membawa lari korban, bahkan terduga mengaku beberapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Sedangkan dari keterangan korban mengaku, mau diajak kabur oleh pelaku, karena dibujuk, dirayu, dijanjikan dibelikan sepatu, diberikan sepeda motor bahkan akan dijanjikan diberi modal untuk bisnis obat – obat pertanian dan seluruh keuntungan akan diserahkan kepada korban, korban juga mengaku berkenalan dengan pelaku di media sosial ( fecebook ) dilanjutkan pacaran.

Sebelum kabur mengakui 5 kali melakukan bubungan badan dengan pelaku, kemudian kembali disetubuhi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita dan hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pukul 21.00 wita, bertempat di rumah Luh Sri Susilawati di Banjar Tukad Juwuk Desa Selat Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Terduga ditahan di Polsek Baturiti, Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Lilik/Iskandar.
Sumber : Humas Polres Tabanan.

Tinggalkan Balasan