Raup Jutaan Rupiah Sekali Aksi Pornografi, Pasutri di Malang Diringkus Polisi

Filesatu.co.id, Kabupaten-Malang|Heboh lagi di kabupaten Malang Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan puluhan juta hanya dalam dua bulan dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Keduanya, FI (27) dan PN (24), diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

Bacaan Lainnya

Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan pasangan ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024).

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan kepada awak media terkait penangkapan tersebut.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’. Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuanya live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkap AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari konten tersebut. Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan per hari Rp 5 juta.

Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift.

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar”.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Untuk hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini,”Tandasnya. (Gh).

Tinggalkan Balasan