Filesatu.co.id, Blitar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar masa jabatan 2021-2024. Pengusulan pemberhentian itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD, Senin, (04/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Blitar telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024 pada 19 Agustus 2023.
“Menindaklanjuti hal itu dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), maka DPRD Kabupaten Blitar menggelar Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” jelas Suwito.
Lebih lanjut, Suwito Saren menyampaikan untuk selanjutnya memenuhi ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Melalui rapat paripurna ini atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati (Wabup) Blitar masa jabatan 2021-2024,” lanjut Suwito Saren.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar, tutupnya mengakhiri wawancaranya. (Pram/Adv).