Filesatu.co.id, Blitar | Wali Kota Blitar, Drs H Santoso, M.Pd menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Blitar, Senin (23/05/2022).
Selain penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021, Wali Kota Santoso juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim di Ruang Paripurna DPRD tersebut juga membahas agenda tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Blitar nomor: 188/20/410.040/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Blitar tahun 2022.
“Secara umum, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021 sudah kami uraikan, sekaligus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Dokumen itu juga sudah kami serahkan kepada kepada DPRD tinggal selanjutnya menunggu pembahasan lebih lanjut,” kata Santoso usai Paripurna.
Sambungnya, tentunya pembahasan itu melalui rapat kerja serta masih ada tahapan dalam paripurna sampai nanti ditetapkan menjadi Laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar tahun 2021. Secara prinsip laporan itu juga sudah mendapatkan audit BPK perwakilan Jawa Timur. Mengingat syarat disampaikan dalam paripurna harus sudah diaudit oleh BPK.
“Alhamdulillah, kita juga mendapat apresiasi WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut, itu indikatornya berarti pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Blitar sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang digariskan,” pungkasnya.(Pram/Adv).