Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dengan Dinas Sosial dan BPBD Terkait Tragedi Sadeng

Suasana Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dengan Dinas Sosial dan BPBD Terkait Kasus Ledakan Petasan Yang Perlu Segera Penanganan Dampaknya

Filesatu.co.id, Blitar | Tragedi Sadeng yaitu meledaknya bahan petasan yang diperkirakan lebih dari 400kg pada (19/02/2023) yang lalu masih menyisakan banyak persoalan terutama masalah warga terdampak bencana sosial ini. Rapat kerja dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso, di dampingi sekretaris Idris Marbawi dan seluruh anggota komisi IV, Kepala Dinas Sosial Eko, serta staf dinas terkait.

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama dinas Perkim dan dinas sosial koordinasi terkait penanganan tragedi Sadeng beberapa pekan yang lalu yang meluluh lantakkan berapa rumah di desa tersebut. Bertempat di ruang kerja Komisi IV Gedung DPRD kabupaten Blitar. Senin, (27/02/2023).

Bacaan Lainnya

Sugeng Suroso menyampaikan, kita rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, dalam hal ini bersama Dinas Sosial dan Dinas Badan Penanganan, Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD), yaitu koordinasi dalam penanganan tragedi letusan di Sadeng, sampai dimana pemerintah dalam penanganannya, serta langkah seperti apa yang harus dilakukan.
” Dan alhamdulilah tadi dalam raker disampaikan oleh Dinas Sosial dan BPPD sudah di tangani semua sesuai dengan SOP, dan kebijakan pemerintah,” terangnya.

Sugeng Suroso menyampaikan, kami bersama dinas terkait menilai perlu adanya penanganan lebih lanjut mengenai rehabilitasi rumah warga yang terdampak ledakan. Dinas Perkim yang lebih tahu dan selaku pemangku kewenangan dalam melakukan rehabilitasi. Dan mampu membuat rumusan sehingga dalam waktu cepat bisa merealisasikannya.

Ditanya terkait isu bahwa masyarakat yang terdampak letusan sudah membuat tenda – tenda darurat sendiri, Sugeng Suroso menegaskan, bahwasanya Pemerintah dalam hal ini BPPD dan Dinsos sudah melakukan pekerjaan sesuai SOP.

“Memang ada bantuan dari masyarakat dan lembaga swadaya yang lain, namun itu semua sudah koordinasi komunikasi dengan BPD dan Dinas Sosial,” tegas Politisi PDI-P tersebut.

Sugeng Suroso menjelaskan, “Pemerintah sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan namun perlu adanya evaluasi kedepan, terhadap Perda yang mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana.
Sehingga dalam melakukan tugas sebagai aparatur negara tidak ragu – ragu untuk melangkah. Kita memiliki payung hukum yang mengatur yaitu Perda,” pungkasnya.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *