Pungutan Dana Siswa  SDN 11 OKU Dikeluhkan Wali Siswa

Istimewa: Sekolah Dasar Negeri 11 Baturaja-OKU

Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Pungutan bagi siswa kembali ditemukan di Sekolah Dasar SDN 11 di Kabupaten OKU Sumsel. Rabu (22/O3/2023). Adanya pungutan teesebut akhitnya banyak dikeluhkan oleh wali siswa lantaran belum adanya rapat pemberitahuan  wali siswa.

Keluhan itu didapat setelah siswa disuruh membawa dana iuran sebesar 75 ribu rupiah yang konon katannya digunakan untuk kegiatan lomba sekolah, pengecatan bangku dan dinding sekolah.

Bacaan Lainnya

”Kita tidak ada rapat sebelumnya melainkan hanya pemberitahuan  lewat Grup WA sekolah, bahwa siswa mulai kelas 1-6 disuruh datang kesekolahan  dengan memabawa dana iuran untuk keperluan  tersebut,’” kata salah satu wali siswa berinisial S.

Kepala sekolah SD N 11 OKU. Maryani mengatakan tidak tahu tentang Pemungutan Sebesar Rp.75.000 per wali siswa dan dia menyarankan untuk menemui ketua paguyuban Bagus Suparjiyono untuk dikonfermasi.

”Silahkan hubungi ke paguyuban,” kata Maryani mmenjawab komfirmasi media melalui sambungan telepon WA nya.

Kemudian pihak media menghubungi ketua paguyuban, Bagus Suparjiyono, S.Pd., M. Si. Wiraswasta  mengatakan bahwa mengenai perihal tarikan sudah ada kesepakatan wali siswa dan kegiatan tersebut adalah program sekolah. Bahkan  sudah di musyawarahkan dengan pihak Dinas Pendidikan,” kata Bagus.

Mendengar peryataan Bagus. bahwa kegiatan ini adalah program sekolah maka pihak media ini kembali menghubungi Kepala Sekolah tapi tidak ada jawaban lagi dari Kepala sekolah.

Dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang memungut biaya. Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014

Dikutip Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa nama pendidikan tercoreng oleh perbuatan dengan mengatasnamakan persetujuan wali siswa

Mendapati hal itu, Ketua Asosiasi  Wartawan Mingguan (AWAM) Kab.OKU dihubungi melalui telponnya menyampaikan bahwa sekolah SDN 11 OKU jika benar maka telah menyalahi aturan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang pungli

”Jika hal ini memang benar terjadi maka saya dari Ketua Awam siap melaporkan hal ini kepenegak Hukum,” katanya.

Laporan : Anizar E / R2 tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *