Filesatu.co.id, BATURAJA | PULUHAN perangkat Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kompak mendampingi proses pelaporan atas nama Leo Nardo ke Polres setempat, Selasa (05/11/2024).
Ini merupakan buntut panjang dari chat Leo Nardo di grup Whatsapp pada Senin (28/10/24) lalu, yang menuding ada oknum perangkat desa Lunggaian yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon).
Sehingga hal itu tersebar di grup WhatsApp dan sampai ke perangkat desa di tanggal (29/10/24). Perangkat desa Lunggaian sempat melaporkan kejadian ini ke Bawaslu OKU pada tanggal (31/ 10/2024).
Karena dari hasil pertemuan seluruh perangkat desa, tidak ada satupun perangkat desa yang merasa melarang memasang baliho dan mengintimidasi.
Namun, di tanggal (02/11/2024),
Bawaslu OKU menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan perangkat desa Lunggaian bukan termasuk pelanggaran Pemilu, dan selanjutnya Bawaslu OKU meneruskan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Alhasil, puluhan perangkat Desa Lunggaian yang dipimpin oleh Safrianto sebagai perwakilan, didampingi oleh Kuasa Hukum Saiful Mizan dan Arif Aulan, resmi melaporkan Leo Nardo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan Leo Nardo terhadap perangkat Desa Lunggaian melalui pesan singkat di grup WhatsApp Forum Masyarakat OKU.
Dalam laporannya, Leo Nardo disebut menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa ada oknum perangkat Desa Lunggaian yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu paslon. Sehingga hal ini seakan-akan mencoreng citra Pemerintah Desa (Pemdes) Lunggaian tidak netral dalam Pemilu 2024.
Tuduhan tersebut dianggap meresahkan dan berpotensi memecah belah hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa. Karena di sisi lain, baleho paslon yang dimaksud masih terpasang dengan rapi dan intimidasi itu tidak ada.
Pengacara Saiful Mizan dan Arif Aulan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Leo Nardo sangat merugikan dan menyakiti perasaan perangkat desa.
Terutama karena tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah Masyarakat.
Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sedangkan Kepala Desa (Kades) Lunggaian, Alvin, menyatakan keprihatinannya atas tuduhan itu. Dan dia menegaskan bahwa Pemdes Lunggaian berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Sementara Safrianto, perangkat desa yang melaporkan Leo Nardo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menjaga nama baik dan keharmonisan masyarakat Desa Lunggaian. ***