Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK marka jalan senilai Rp 1,1 miliar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang kembali menjadi sorotan publik. Proyek tahun anggaran 2025 ini dinilai bermasalah, karena belum genap enam bulan, kondisinya sudah rusak parah.
Kerusakan tersebut mencakup warna yang pudar dan ketebalan marka yang tidak sesuai standar. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengerjaan proyek.
Menanggapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara. Ia mempertanyakan kualitas cat yang digunakan dan standar lebar jalan yang seharusnya diberi marka. Menurutnya, dari 49 titik proyek, ada beberapa lokasi yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti di Jl. Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, dan Jalan Bogor.
“Sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya di marka? Apakah jalan lingkungan boleh diberi marka?” tanya Asep, yang akrab disapa Askun, pada Sabtu (23/8/2025).
Asep juga menantang Kepala Dishub untuk mempublikasikan 49 titik proyek marka jalan jika Kabid Sarpras mengklaim proyek tersebut sudah sesuai standar dan SOP.
“Kabid jangan merasa paling benar. Kadishub coba cek, evaluasi, dan jelaskan ke publik, titik mana saja yang diberi marka jalan?” tegas Askun.
Publik Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan Polisi
Selain menyoroti pengerjaan proyek, Askun juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan proyek marka jalan yang ditangani oleh Polres Karawang. Meskipun diketahui sudah memanggil beberapa saksi, hingga saat ini belum ada hasil penyelidikan yang dipublikasikan.
“Polres Karawang yang katanya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, coba publikasikan hasil penyelidikannya. Jangan sampai ada kecurigaan publik terkait penanganan perkara ini,” tutup Askun.




