Filesatu.co.id, Malang | Brelly Yuniar Dien WH. S.H, M.H selaku hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (4/12/2023) akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan dari KSU Montana Hotel.
Kasubsi Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dirinya sangat senang, karena prapid yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh majelis hakim.
“Terdapat empat hal dalam penolakan ini yang diajukan oleh pemohon dimana keempatnya ditolak oleh hakim,” kata Kukuh.
Jika mengulas dari empat alasan pemohon mengajukan praperadilan pertama tentang SPDP yang tidak disampaikan ditolak hakim.
“Termasuk alasan kedua terkait bukti permulaan yang dinilai tidak cukup juga ditolak hakim. Karena sesuai jawaban kami, sudah ada 3 alat bukti sebagai bukti permulaan dalam kasus ini,” lanjutnya.
“Sedangkan mengenai sangkaan pada pasal 55, pemohon dianggap prematur pun juga ditolak karena hakim beranggapan itu merupakan materi pokok perkara,” jelas Kukuh.
Kukuh menambahkan, alasan keempat terkait penyitaan dimana pemohon menganggap tidak sah, justru hakim beranggapan sebaliknya, karena sudah sesuai prosedur dimana sudah ada surat penyitaannya, ada surat ijinnya, ada berita acaranya dan sudah ada tanda terimanya.
“Jadi putusan hari ini sudah tepat, dan untuk langkah selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, dan melakukan tahap dua hingga pelimpahan,” tegasnya.
Sedangkan saat disinggung tentang target, Kukuh menyampaikan, “setidaknya target kami bulan Desember tahun ini sudah harus rampung dan berkas segera kita lakukan pelimpahan berkas,” pungkasnya.(Fitri)