Praktisi Hukum Soroti Program MBG Karawang: Rawan Korupsi, Bupati Diminta Buka Layanan Pengaduan Resmi

H. Asep Agustian SH, MH
H. Asep Agustian SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | PROGRAM Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang menjadi sorotan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH. MH. Ia menegaskan bahwa, terlepas dari tujuan program yang baik, realisasi MBG di lapangan rawan praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat. Askun (sapaan akrab) menyampaikan pandangannya ini pada Sabtu (4/10/2025).

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini pun mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, agar segera membuka layanan pengaduan MBG yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Asep Agustian mencurigai adanya potensi korupsi pada program MBG. Salah satu indikasinya adalah adanya larangan untuk mendokumentasikan, memposting, atau mempublikasikan jenis, rasa, atau kondisi makanan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Menurutnya, pola ini dapat diartikan sebagai upaya mengintimidasi dan merampas kebebasan masyarakat, terutama penerima manfaat, untuk menyampaikan fakta dan data terkait program pemerintah.

“Jika berpendapat saja masyarakat dilarang, maka ini menjadi awal mula kecurigaan kita bahwa MBG memang sarat kepentingan korupsi oleh sebagian oknum yang ingin mencari keuntungan dari program Pak Prabowo ini,” kata Askun.

Menyikapi kerawanan ini, Askun meminta Pemkab Karawang mengambil langkah proaktif. Pembukaan layanan pengaduan MBG dinilai sangat penting agar setiap temuan di lapangan dapat disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Saya pikir layanan pengaduan MBG ini sangat penting, agar semua pihak termasuk civil society bisa ikut mengawasi pelaksanaan program MBG,” tegasnya.

Askun menggarisbawahi bahwa meskipun MBG adalah program yang bagus, pelaksanaannya di lapangan tetap rawan korupsi jika tidak diawasi secara bersama-sama. Pengawasan publik yang efektif adalah kunci untuk menjaga integritas program ini.

 

Tinggalkan Balasan