FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Aparat kepolisian Polsek Tegalsari berhasil mengungkap penyebab serta menangkap pelaku terduga penyebab kebakaran Gudang Ponpes dan sekolah MA Mambaul Huda yang terletak di dusun Krajan desa Tegalsari kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi yang terjadi pada hari selasa lalu (05 Oktober 2021).
Bermula dari laporan yang diterima Polisi dari Gus Muhyidin, selaku Kepala sekolah Madrasah Aliyah Mambaul Huda yang beralamat di dusun Kraajan desa Tegalsari kecamatan Tegalsari. Berdasar laporan tersebut kemudian Polisi melakukan olah TKP sebanyak dua kali.
Dari hasil olah TKP, Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku atas nama RP (16), salah satu siswa MA Mambaul Huda.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, dari hasil olah TKP, penyidikan dan keterangan dari para saksi, Polisi menyimpulkan kronologi kejadian sebagai berikut.
Pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021 jam 15.00 wib, terduga pelaku yakni RP bermain ke sekolah MA Mambaul Huda seorang diri. Sekitar jam 16.00 wib RP melihat pintu gudang sekolah dalam keadaan terbuka, kemudian dia masuk ke dalam gudang, karena penasaran ingin melihat isi gudang. Melihat suasana gudang dalam keadaan gelap tanpa lampu, maka RP membakar kertas dan menggunakannya sebagai penerangan.
Saat itulah tiba tiba RP mendengar ada suara berisik di luar, kemudian dia segera keluar dengan melempar kertas yang terbakar kedalam gudang. Di luar RP bertemu dengan dua orang siswa yang juga temanya, kemudian mereka ngobrol. Saat ngobrol inilah RP ingat dengan kertas yang terbakar dan segera beranjak hendak menuju gudang.
Dalam perjalanan RP bertemu dengan salah satu guru bernama Krisna gusenda, yang saat itu hendak pergi ke jajag. Mendapati hal ini RA membatalkan niatnya ke gudang dan langsung pergi sendirian meninggalkan sekolah.
Sekitar jam 16.30 wib terdengar teriakan kebakaran mbah Supeno yang merupakan penjaga sekolah, dan akhirnya diupayakan pemadaman dengan mendatangkan 3 unit mobil pemadam kebakaran. Dari peristiwa tersebut ditaksir kerugian materiil sebesar Rp 50.000.0000,00 (Limapuluh juta rupiah).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Tegalsari Akp Pudji Wahono membenarkan dengan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran tersebut.
” Benar, kami sudah mengamankan pelaku dan Pelaku mengakui bahwa kejadian kebakaran tersebut pemicunya tidak ada pemicu lain, seperti konsleting listrik atau lainnya. Namun dari kertas terbakar.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilaksanakan prosedur hukum, Akan tetapi Pihak pengasuh Ponpes berharap kejadian tersebut agar prosesnya tidak dilanjutkan, serta bisa di selesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar Pudji.( Ros/F1).